Senin, 05 Oktober 2026

Restoratif Justice Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige Yang Sempat Terganggu Terlibat Penganiayaan

Salamuddin Tandang - Rabu, 20 Mei 2026 14:24 WIB
Restoratif Justice Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige Yang Sempat Terganggu Terlibat Penganiayaan
Ist
Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose restorative justice yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih, SH.,MH.

POSMETRO MEDAN,Medan - Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Toba.

Keputusan penerapan restorative justice itu diberikan oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose restorative justice yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada Senin, 18 Mei 2026, yang berlangsung di ruang rapat lantai II.

Peristiwa ini bermula pada Rabu 28/01/2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun I Desa Tambunan Sunge, Kec. Balige, Kab Toba, sehabis minum tuak di sekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas di depan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan.

Baca Juga:

Buntut kejadian itu menyebabkan saksi korban marah. Sayangnya, tersangka kemudian semakin emosi hingga melakukan pemukulan kepada saksi korban yang disusul kemudian tersangka lain, Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan).

Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Alasan penerapan restoratibe justice, para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban.

Sedangkan korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka dan kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan restoratif justice dalam penanganan perkara ini. Apalagi saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal sebagai tetangga satu kampung.

Usai memutuskan penerapan restorative justice, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa Jaksa dalam penerapan restorative justice telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu serta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor.15 Tahun 2020 tentang restorative justice. Hal ini dilakukan agar penerapan restorative justice benar benar sesuai dengan keinginan dan kehendak negara tentang keadilan restorative.(HKTS)

Tags
beritaTerkait
Pengurus MUI Deli Serdang 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah
Hari Jadi ke-81 Taput Semakin Meriah, Pemkab Serahkan Beragam Penghargaan dan Bantuan
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81
Polres Tanjung Balai Perkuat Hubungan dengan Warga Lewat Minggu Kasih
Polrestabes Medan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dan Kekerasan
komentar
beritaTerbaru