Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonjol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Toba.
Keputusan penerapan restorative justice itu diberikan oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose restorative justice yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada Senin, 18 Mei 2026, yang berlangsung di ruang rapat lantai II.
Peristiwa ini bermula pada Rabu 28/01/2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun I Desa Tambunan Sunge, Kec. Balige, Kab Toba, sehabis minum tuak di sekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas di depan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan.
Baca Juga:
Buntut kejadian itu menyebabkan saksi korban marah. Sayangnya, tersangka kemudian semakin emosi hingga melakukan pemukulan kepada saksi korban yang disusul kemudian tersangka lain, Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan).
Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Alasan penerapan restoratibe justice, para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban.
Sedangkan korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka dan kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan restoratif justice dalam penanganan perkara ini. Apalagi saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal sebagai tetangga satu kampung.
Usai memutuskan penerapan restorative justice, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa Jaksa dalam penerapan restorative justice telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu serta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor.15 Tahun 2020 tentang restorative justice. Hal ini dilakukan agar penerapan restorative justice benar benar sesuai dengan keinginan dan kehendak negara tentang keadilan restorative.(HKTS)
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 45 menit lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 2 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 3 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 3 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 4 jam lalu
ODGJ Lagi Ngamuk Tewas Dianiaya Warga di Karo, 1 Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Pembunuh Mahasiswa Demi Cicilan Motor di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati.
Kriminal 4 jam lalu
Mohamed Salah Ingin Keberhasilan Timnas Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi AnakAnak.
Sport 4 jam lalu
Unit Reskrim Polsek TBS Meringkus Maling Kabel Listeik Milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kriminal 5 jam lalu
Posmetro Medan Medan Program Sapa Warga dan Gotong Royong di Pelataran Masjid Al Hijrah, Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Lab
Medan 5 jam lalu