Polresta Deli Serdang Distribusikan Ribuan Porsi MBG
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang kembal
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Toba.
Keputusan penerapan restorative justice itu diberikan oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose restorative justice yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada Senin, 18 Mei 2026, yang berlangsung di ruang rapat lantai II.
Peristiwa ini bermula pada Rabu 28/01/2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun I Desa Tambunan Sunge, Kec. Balige, Kab Toba, sehabis minum tuak di sekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas di depan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan.
Baca Juga:
Buntut kejadian itu menyebabkan saksi korban marah. Sayangnya, tersangka kemudian semakin emosi hingga melakukan pemukulan kepada saksi korban yang disusul kemudian tersangka lain, Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan).
Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Alasan penerapan restoratibe justice, para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban.
Sedangkan korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka dan kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan restoratif justice dalam penanganan perkara ini. Apalagi saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal sebagai tetangga satu kampung.
Usai memutuskan penerapan restorative justice, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa Jaksa dalam penerapan restorative justice telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu serta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor.15 Tahun 2020 tentang restorative justice. Hal ini dilakukan agar penerapan restorative justice benar benar sesuai dengan keinginan dan kehendak negara tentang keadilan restorative.(HKTS)
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang kembal
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan re
Medan 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pen
Medan 30 menit lalu
POSMETROMEDAN,Pematangsiantar Komitmen membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bebas dari bahaya narkotika terus diperkuat m
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deliserdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN)
Kriminal satu jam lalu
Rabu 20 Mei 2026, seluruh kota Medan diprediksi bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu Selatan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pe
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu Utara Polda Sumut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Polda Sumut bersama jajaran terus menggencarkan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Aparat gabungan bergerak cepat membubarkan aksi tawuran yang terjadi di kawasan Jalan TM Pahlawan, Lorong Papan, Ke
Kriminal 3 jam lalu