Jumat, 22 Mei 2026

Massa Guntur Mendesak Kejati Sumut: Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KIP Kuliah

Salamuddin Tandang - Jumat, 22 Mei 2026 07:48 WIB
Massa Guntur Mendesak Kejati Sumut: Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KIP Kuliah
Ist
Kasi Penkum Kejati Sumit, Rizaldi, mengatakan Kejati sudah memeriksa delapan orang pejabat di lingkungan LLDikti.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan untuk Rakyat (Guntur) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (21/5/2026).

Massa mendesak Kejatisu segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.

Dengan membawa poster dan spanduk besar, massa secara bergantian menyampaikan orasi keras yang menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:

"Tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan biarkan kasus ini mengendap," teriak massa dalam aksi itu.

Aksi dipimpin Haris Martondi Hasibuan, S.Sos dan Fahrurrozy Efrial, S.S. Keduanya menilai Kejatisu belum menunjukkan langkah konkret meski laporan dugaan korupsi telah disampaikan sejak awal tahun.

Baca Juga:

"Kami melihat penanganan kasus ini berjalan lamban. Kejatisu harus serius, transparan, dan berani menuntaskan dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah I tanpa tebang pilih," tegas Haris di hadapan Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, yang menerima perwakilan massa.

Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan untuk Rakyat mendesak Kejatisu segera menindaklanjuti dua laporan pengaduan masyarakat, yakni nomor 010/DUMAS/HARIS/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 dan nomor 005/DUMAS/HARIS/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Massa juga meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, termasuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.

"Kami mendesak pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, serta Kepala Bagian Umum Ahmad Suban. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini," ujar Fahrurrozy.

Menurut mereka, dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Kajatisu, Kapoldasu dan BNN Sumut Ikuti Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP
Sesjamintel Beri Arahan Kepada Kajari dan Kacabjari se-Sumatera Utara
Guntur Geruduk Kejatisu, Segera Tetapkan Tersangka
Jelang Idul Adha Stok Daging Kurban di Sumut Aman
Kejar Waktu ke Bandara, Avanza Hantam Pembatas Tol Permai, 2 Warga Labuhanbatu Tewas 7 Luka
Mahasiswa Ricuh, Gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh Terbakar
komentar
beritaTerbaru