Senin, 30 Juni 2025

Biaya Urus Paspor Terbaru 2025, Cek di Sini!

Administrator - Sabtu, 28 Juni 2025 16:47 WIB
Biaya Urus Paspor Terbaru 2025, Cek di Sini!
Paspor Indonesia. (dok/istimewa)

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur dan biaya pembuatannya. Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025 bisa dilihat di sini.

Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.

1. Biaya Keimigrasian

- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000

- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000

2. Biaya Beban

- Paspor hilang (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru