Selasa, 01 Juli 2025

Biaya Urus Paspor Terbaru 2025, Cek di Sini!

Administrator - Sabtu, 28 Juni 2025 16:47 WIB
Biaya Urus Paspor Terbaru 2025, Cek di Sini!
Paspor Indonesia. (dok/istimewa)

- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000

- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)

Paspor Kedaluwarsa Tidak Didenda

Paspor yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa tidak didenda. Pemilik paspor cukup melakukan penggantian paspor dengan yang baru. Pemohon tinggal daftar di aplikasi m-Paspor, lalu datang ke kantor imigrasi.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.

Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi. Ini syaratnya:

- Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK)

- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru