
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membeber peristiwa mobil Daihatsu Sigra dirusak warga di depan toko ponsel PS Store.
Medan 7 jam laluPOSMETRO MEDAN,Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur dan biaya pembuatannya. Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025 bisa dilihat di sini.
Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.
- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(wan/dtc)
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membeber peristiwa mobil Daihatsu Sigra dirusak warga di depan toko ponsel PS Store.
Medan 7 jam laluKeluhan pegawai Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sumatera Utara semakin mengemuka. Selain sering terlambat, besaran gaji kecil.
Medan 7 jam laluPosmetro Medan, Medan Keluarga besar Satgas Dewan Pimpinan Daerah( DPD) Ikatan Pemuda Karya( IPK) Sumut, menyampaikan ucapan selamat Har
Medan 8 jam laluBupati Langkat H. Syah Afandin, SH, melalui Sekretaris Daerah Langkat Amril, S.Sos, M.AP, menghadiri kegiatan "Bhayangkara Sport Day".
Sumut 10 jam laluHasil ini tentu sangat baik untuk Marquez. Rider Ducati Lenovo Team itu padahal memulai start dari posisi keempat atau di baris kedua.
Sport 10 jam laluTim dari Polres Binjai bersama tim gabungan dari POM TNI AD, BNN, dan Satpol PP Binjai menggelar razia ke tempat hiburan malam
Sumut 10 jam laluBobby malah menjelaskan, bukan hanya Topan yang dibawa dari Pemko ke Pemprov Sumut.
Sumut 11 jam laluGubernur Sumut Bobby Nasution tak banyak berkomentar. Ia menyerahkan hal itu (follow the money) ke KPK.
Sumut 12 jam laluDalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Langkat menggelar Bhayangkara Sport Day (BSD) bersama masyarakat di depan Panggung.
Sumut 15 jam laluDewan Pimpinan Daerah (DPD) Satgas Grib Jaya Sumut bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Satgas Grib Jaya Langkat menyalurkan bantuan sosial.
Sumut 15 jam lalu