Selasa, 01 Juli 2025

Biaya Urus Paspor Terbaru 2025, Cek di Sini!

Administrator - Sabtu, 28 Juni 2025 16:47 WIB
Biaya Urus Paspor Terbaru 2025, Cek di Sini!
Paspor Indonesia. (dok/istimewa)

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur dan biaya pembuatannya. Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025 bisa dilihat di sini.

Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.

1. Biaya Keimigrasian

- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000

- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000

2. Biaya Beban

- Paspor hilang (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000

- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000

- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)

Paspor Kedaluwarsa Tidak Didenda

Paspor yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa tidak didenda. Pemilik paspor cukup melakukan penggantian paspor dengan yang baru. Pemohon tinggal daftar di aplikasi m-Paspor, lalu datang ke kantor imigrasi.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.

Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi. Ini syaratnya:

- Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK)

- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Khusus untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, ini daftar persyaratannya.

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

(wan/dtc)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru