Sabtu, 06 September 2025

Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Mahfud MD Berikan Apresiasi

Administrator - Sabtu, 12 Juli 2025 15:00 WIB
Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Mahfud MD Berikan Apresiasi
Istimewa
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

POSMETRO MEDAN, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Kamis (10/7/2025).

Satu dari 9 tersangka baru itu ialah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak".

"Hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis.

Riza Chalid merupakan ayah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.

"(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," ujarnya.

Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 25 Februari 2025 lalu.

Riza Chalid memiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura. Seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389," ujar Abdul Qohar.

Qohar tidak merinci masing-masing jumlah kerugian yang dialami negara. Tapi, ia menegaskan, ada beberapa tindakan para tersangka ini yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Misalnya, yang dilakukan oleh pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus ini, bersama dengan beberapa tersangka lain, yang membuat negara rugi karena menetapkan harga tinggi untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Qohar mengatakan, melalui perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza menyebabkan negara rugi hingga Rp 2,9 triliun.

"Berdasarkan hasil perhitungan BPK (kerugian) sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan perhitungan total loss," lanjut Qohar.

Kerugian ini terjadi karena Riza Chalid dan beberapa tersangka lain memberikan harga sewa yang tinggi pada terminal BBM.

"Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," jelas Qohar.

Nama Riza Chalid dibilang begitu familiar dalam dunia perminyakan. Pada tahun 2015, nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan dalam skandal "Papa Minta Saham".

Kasus "Papa Minta Saham" pertama kali diembuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Sudirman Said.

Sudirman Said melaporkan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, karena mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Laporan itu diajukan Sudirman Said kepada Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR pada 16 November 2015.

Saat melaporkan Setya Novanto, Sudirman Said juga menyertakan bukti rekaman antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan petinggi PT Freeport Indonesia kala itu, Maroef Sjamsoeddin.

Di hari yang sama ketika Sudirman Said melapor ke MKD, Setya Novanto buru-buru datang menemui JK untuk mengklarifikasi.

Setya Novanto meminta pertemuan empat mata dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, namun membawa serta Riza Chalid.

Menurut laporan DW.com, Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina selama bertahun-tahun. Kekuatan bisnis Riza Chalid membuatnya dijuluki "penguasa abadi bisnis minyak" di Indonesia. Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.

Selain Riza Chalid, ada 8 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftarnya:

- Riza Chalid: Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

- Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Diapresiasi Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengapresiasi penetapan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7/2025) malam.

Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung telah menepati janji terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pertamina ini.

"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Jaksa Agung memenuhi janjinya," tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X resminya, Jumat.

Mahfud MD menyebut tidak masalah apabila ada pihak yang menganggap Kejaksaan Agung melakukan pencitraan.

"Ada yang masih nyinyir, bilang bahwa 'Kejaksaan Agung melakukan pencitraan'. Menurut saya tak apa-apa. Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan."

"Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel," sambungnya.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru