
BD Kecil Ditangkap, Satresnarkoba Polres Binjai Diminta Tangkap Bandar Besar Sabu Sei Limbat
Pria berinisial BD alias Putra (41) ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, di Jalan Bakti ABRI.
Kriminal 17 menit laluPOSMETRO MEDAN, JAKARTA — Proyek pembangunan jembatan dan pagar oleh klub olahraga MXL Ground (Tennis & Padel Club) di Jalan Yos Sudarso No. Kav. 99A, Sunter Jaya, Jakarta Utara, menuai sorotan publik.Pasalnya, proyek tersebut diduga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan saluran air milik pemerintah tanpa izin resmi.
Pantauan tim media pada Senin (14/7/2025), terlihat sebuah jembatan baru dibangun melintasi saluran drainase utama yang terhubung ke sistem air kota.Tak hanya itu, pagar permanen yang kini berdiri juga tampak memotong area taman publik dan melewati batas saluran air.
Warga sekitar mempertanyakan dasar hukum pembangunan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan termasuk ruang terbuka hijau dan utilitas publik.Ketika dikonfirmasi di lokasi, Didit selaku pemborong menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan. Soal perizinan, ia mengaku tidak memiliki informasi.
" Kalau soal izin saya nggak tahu. Saya hanya disuruh bangun. Arahan dari bos, katanya walikota sudah aman. Bosnya Maikel (Owner) kami," ungkap Didit kepada wartawan. Ia juga menyebut bahwa petugas dari Satpol PP kelurahan sempat datang dan menanyakan perizinan, namun diarahkan langsung ke pihak pemilik ." Beberapa petugas sudah datang. Saya bilang langsung saja ke pemilik ( owner) . Saya nggak pegang dokumen apa pun," tambahnya.
Sementara itu, seorang staf MXL Ground bernama Nando juga mengaku tidak mengetahui banyak soal proyek tersebut.
" Saya cuma staf. Bos juga jarang datang ke sini," ujarnya singkat.
Penggunaan fasum dan saluran air untuk kepentingan pribadi tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Di tingkat daerah, hal ini dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1):
" Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".(Ahm)
Pria berinisial BD alias Putra (41) ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, di Jalan Bakti ABRI.
Kriminal 17 menit laluBapenda Kota Medan M.Agha Novrian Tinjau UPT Dan Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan
Medan 41 menit laluRespons cepat Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil menyelamatkan nyawa seorang warga yang hanyut di Sungai Pelawi.
Peristiwa 52 menit laluKapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda setempat.
Nasional satu jam laluApel pagi dipimpin oleh Fakhrul, Kabid Jasa dan Konstruksi dan diikuti oleh seluruh unsur dinas, mulai dari kepala bidang, kepala tim,
Medan 7 jam laluPelaku AM atau Alvi Maulana diduga menyimpan dendam terhadap Tiara, yang merupakan kekasihnya sendiri. Alasannya, sifat korban yang konon
Kriminal 7 jam laluPembalap Ducati Lenovo itu mampu merangsek ke posisi terdepan pada tikungan pertama usai start dari urutan ketiga.
Sport 7 jam laluFrengki Boris Sitorus (36), tenaga honorer di Dinas Sosial Kabupaten Toba sebagai sopir Kepala Dinas Sosial ditemukan meninggal dunia.
Peristiwa 9 jam laluAksi pencurian lembu dilakukan ayah dan anak di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kriminal 9 jam laluLaga Indonesia menghadapi Makau berlangsung di Gelora Delta, Sidoarjo, Sabtu (6/9/2025) dengan skor telak 50.
Sport 10 jam lalu