Sabtu, 06 September 2025
Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir

Administrator - Kamis, 04 September 2025 10:15 WIB
Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir
IST
ilustrasi

POSMETRO MEDAN, Jakarta -- Sebanyak 592 akun media sosial kini diblokir. Pihak kepolisian menilai, akun-akun tersebut memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

"Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten," ungkap Brigjen Himawan.

Baca Juga:

Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun.

"Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa," ujar Himawan.

Baca Juga:

Pihak kepolisian kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.

"Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dia merinci dari tersangka WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA (24) selaku mahasiswa pemilik akun @aliansimahasiswapengunggat dengan 202.000 pengikut, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka diduga memanipulasi pemberitaan larangan demonstrasi untuk pelajar dari Presiden KSPI, Said Iqbal, dan mengunggahnya di sosial media.

"Visualisasinya jelas, mana yang dirubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi," jelas dia.

Kemudian tersangka LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati dengan 4.008 pengikut, yang merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. Dia mengunggah konten yang diduga bermuatan provokasi untuk melakukan pembakaran Mabes Polri.

"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelas dia.

Tersangka CS (30), pemilik akun Tiktok @Cecepmunich yang diduga membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor berdasarkan penerapan pasal.

Tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. Dia kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Ada pununtuk tersangka SB pemilik akun Facebook Nannu dan tersangka G pemilik akun Facebook Bambu Runcing, adalah suami istri yang diduga menghasut masyarakat melakukan demonstrasi dan penjarahan rumah pejabat, yakni Ahmad Sahroni.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial," tandasnya. (fajar)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
Kenapa Akun Instagram Kena Suspend? Ini Penyebab dan Cara Memulihkannya
PPATK Jamin Dana Rekening Nganggur Diblokir Aman 100 Persen
31 Juta Rekening Nganggur Berisi Uang Rp 6 Triliun Diblokir PPATK
Ini Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Awas! Rekening Nganggur 3 Bulan Lebih Bisa Kena Blokir
komentar
beritaTerbaru