Jumat, 26 September 2025

Sudah Kantongi Data, Menkeu Purbaya Bakal Sikat Habis Penjual Rokok Ilegal

Administrator - Selasa, 23 September 2025 11:07 WIB
Sudah Kantongi Data, Menkeu Purbaya Bakal Sikat Habis Penjual Rokok Ilegal
Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, dan Sub Denpom Kota Cimahi saat razia rokok ilegal di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 17 Juli 2025. (Dok. Pemkab Bandung Barat)

Selain menyasar marketplace, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Purbaya mengungkapkan banyak laporan soal penjualan rokok murah dalam kemasan kecil yang dijual bebas di warung.

Baca Juga:

"Kami juga akan cek suplier di warung-warung katanya ada pertoples murah, kita akan cek. Yang jelas tolong siapapun yang menjual rokok ilegal saya akan datangi secara random," ujarnya.

Razia random akan digencarkan untuk memutus jalur distribusi yang sudah terdeteksi. Pemerintah berharap, penindakan semacam ini mampu mempersempit ruang gerak pelaku, baik di tingkat pengecer maupun pemasok. Dengan demikian, pasokan rokok ilegal di pasaran akan berkurang secara signifikan.

Sanksi Tegas hingga Bersih-Bersih Internal

Menkeu juga menyoroti kemungkinan masuknya rokok ilegal melalui jalur impor. Jalur hijau yang selama ini tidak diperiksa dinilai rawan dimanfaatkan sebagai celah penyelundupan. Untuk itu, ia akan memerintahkan pengecekan acak guna mendeteksi kecurangan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menyikat habis siapapun yang terlibat dalam rantai peredaran ilegal ini. Lebih jauh, Purbaya menegaskan tidak ada toleransi bahkan bagi aparat pemerintah sendiri. Jika ada oknum Bea Cukai maupun pegawai Kemenkeu yang terbukti bermain, mereka juga akan dikenai sanksi tegas.

"Dalam waktu dekat kita akan dapat orang disitu. Nanti yang terlibat bakal kita sikat termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai maupun orang Departemen Keuangan," pungkasnya.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Negara Bisa Rugi Rp 97 M
komentar
beritaTerbaru