Selasa, 01 Juli 2025

Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Prabowo: Saya Kaget 18 Tahun Tak Naik

Indrawan - Kamis, 12 Juni 2025 14:08 WIB
Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Prabowo: Saya Kaget 18 Tahun Tak Naik
Istimewa.
Presiden RI Prabowo Subianto.

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia mencapai 280 persen. Menurut Prabowo, kenaikan gaji hakim dilakukan setelah dirinya mengetahui bahwa gaji hakim tidak naik selama 18 tahun.

"Begitu saya jadi Presiden, saya kaget, saya tanya gmn kondisi hakim. Pak, para hakim sudah 18 tahun tidak terima kenaikan (gaji). padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan," kata Prabowo saat menghadiri Pengukuhan 1.451 Hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025).

Prabowo juga mengaku medapat informasi bahwa masih banyak para hakim yang belum mendapatkan rumah dinas. Bahkan, para hakim tersebut masih menyewa rumah.

"Saya dapat laporan masih ada hakim yang kontrak-kontrak, tidak punya rumah dinas. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera dilaksanakan. Kita akan besar-besaran melakukan pembangunan perumahan," ujarnya.

Dalam sambutannya, Prabowo menaikkan gaji hakim dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen," ucapnya.

"Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang junior, yang paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan," sambung dia.

Prabowo mengaku akan terus memonitor kenaikan gaji untuk pegawai lainnya. Prabowo mengaku bahwa Indonesia merupakan negara makmur dan kuat.

''Saya monitor terus, dan semua pegawai lain sabar, sabar, saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, negara kita makmur, negara kita kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia semuanya,'' ujarnya.

(wan/okz)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru