Rabu, 03 Juni 2026

Polres Binjai Paparkan Hasil Tangkapan Operasi Antik Toba 2026

Evi Tanjung - Rabu, 03 Juni 2026 18:07 WIB
Polres Binjai Paparkan Hasil Tangkapan Operasi Antik Toba 2026
Oji
Paparan Hasil Operasi Antik Toba 2026

Posmetro Medan, Binjai - Kepolisian Resor (Polres) Binjai menggulung puluhan pelaku jaringan narkoba selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Operasi khusus yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka di wilayah hukum Polres Binjai.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Waka Polres Binjai KOMPOL Sofyan Helmi Nasution, S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:

Turut mendampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H, IPDA Jun Fredi , IPDA Edi

"Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 23 kasus," ujar KOMPOL Sofyan Helmi Nasution kepada awak media.

Baca Juga:

Dari 23 kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas kepolisian mengamankan total 28 orang pelaku.

Rinciannya, sebanyak 27 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.

"Dari total 28 pelaku yang diamankan ini, enam orang di antaranya berstatus sebagai residivis atau orang yang telah mengulangi tindak pidana narkotika," jelas Waka Polres Binjai.

Selain menangkap puluhan tersangka, petugas di lapangan juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan aset milik pelaku.

Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 30,49 gram, ektasi sebanyak 24 butir, dan ganja seberat 46,86 gram.

Petugas juga mengamankan 10 unit handphone, 9 unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 250.000.

"Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Sofyan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yaitu hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Di samping melakukan penangkapan reguler, Satresnarkoba Polres Binjai juga melancarkan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebanyak dua kali.

GSN pertama digelar pada Selasa (19/5/2026) pukul 11.30 WIB di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam plastik klip, 4 buah bong, 2 kaca pirex, 3 buah mancis, 1 jarum spit, dan puluhan plastik klip kosong. Tindakan tegas diambil petugas dengan membongkar dan membakar 2 buah gubuk di lokasi kejadian.

Sementara GSN kedua dilaksanakan pada Jumat (22/5/2026) pukul 17.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Petugas mengamankan dua pria bernama Erick Giovanidedy Syahputra dan seorang wanita bernama Nindy Ayu.

Dari lokasi kedua ini, polisi menyita sabu seberat brutto 0,26 gram dan 0,53 gram, 2 unit timbangan elektrik, 11 bong, 43 mancis, 4 bungkus besar plastik klip kosong, uang tunai Rp 1.416.000, 3 unit radio HT, dan 3 unit HP.

Bukan hanya itu, petugas juga menyita 20 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 15 unit mesin judi jackpot, serta 1 unit mesin judi tembak ikan. Petugas langsung membongkar 2 gubuk di TKP agar tidak bisa digunakan kembali. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Operasi Antik Toba 2026, Polres Binjai Amankan 28 Pelaku, 1 Cewek
Timsus Anti Begal Polres Binjai Amankan Sepeda Motor Hasil Curian Dari Langsa
Ngedar Cimeng Kena Under Cover, 2 Anak Binjai Nyangkut
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Dua Pengedar Narkoba di Binjai Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Kurban 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
komentar
beritaTerbaru