Kamis, 04 Juni 2026

Nilai Pemerasan Kasus yang Jerat Silmy Karim dkk Capai Ratusan Miliar

Administrator - Kamis, 04 Juni 2026 13:19 WIB
Nilai Pemerasan Kasus yang Jerat Silmy Karim dkk Capai Ratusan Miliar
Istimewa
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- KPK mengungkap nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK mengatakan sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Budi juga menjelaskan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Baca Juga:

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.

"Selain itu, tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," pungkasnya.

8 Orang Ditahan KPK

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan. Salah satunya Silmy Karim.

Adapun 8 orang yang langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Budi mengatakan delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus Pemerasan

Dia juga menjelaskan kasus yang menjerat Silmy ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Pengurusan ini yang diduga menimbulkan adanya tindakan pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Tersangka Dugaan Pemerasan
komentar
beritaTerbaru