Kamis, 04 Juni 2026

Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Tersangka Dugaan Pemerasan

Administrator - Kamis, 04 Juni 2026 13:42 WIB
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Tersangka Dugaan Pemerasan
Istimewa
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026).

Silmy Karim tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp234.596.795.910. Jumlah kekayaan Silmy Karim tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026.

Dalam laporan itu, total harta Silmy mencapai Rp243,59 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar, kekayaan bersihnya tercatat Rp234,59 miliar. Aset terbesar Silmy berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar. Ia tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Baca Juga:

Selain itu, Silmy melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,47 miliar. Koleksi kendaraannya terdiri atas dua sepeda motor Harley-Davidson keluaran 1998 dan 2003, Jeep CJ7 tahun 1988.

Selanjutnya Mercedes-Benz 280E tahun 1979, Toyota Land Cruiser tahun 1981, Jeep Wrangler tahun 1996, serta Mercedes G63 tahun 2022.

Seluruh aset tanah dan bangunan serta kendaraan tersebut tercantum sebagai hasil sendiri.

Tak hanya itu, Silmy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga sebesar Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31,01 miliar.

Menteri Imipas Dukung Proses Hukum

Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan seusai Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Agus juga menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan bersikap kooperatif. Ia menegaskan pihaknya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Agus menerangkan, seluruh pejabat terkait akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya seiring proses penegakan hukum. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Nilai Pemerasan Kasus yang Jerat Silmy Karim dkk Capai Ratusan Miliar
komentar
beritaTerbaru