Jumat, 05 Juni 2026
Kanwi Kemenagsu Dukung Sepenuhnya

BPJPH Ingatkan Produsen Makanan Minuman Oktober 2026:Wajib Halal

Evi Tanjung - Jumat, 05 Juni 2026 16:06 WIB
BPJPH Ingatkan Produsen  Makanan Minuman Oktober 2026:Wajib Halal
ist
Sosialisme Wajib Halal Oktober ( WHO).di sebuah mall di Medan

POSMETRO MEDAN, Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyatakan dukungan atas terselenggaranya Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026. Hal ini disampaikan Kakanwil sewaktu menghadiri kegiatan Sosialisasi Wajib Halal pada Kamis (4/6/ 2026) di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 1.621 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH secara nasional untuk meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 mendatang.

Baca Juga:

Ahmad Qosbi menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera dalam jangka dekat akan segera menginstruksikan kebijakan bagi seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah untuk mendukung Wajib Halal Oktober 2026 dengan menyampaikan informasi ini secara masif ditengah tengah masyarakat Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Kanwil Kemenag Sumut akan dukung kewajiban halal ini, kita akan berkolaborasi dengan BPJPH Provinsi Sumatera Utara dalam mensukseskan program ini ditengah tengah masyarakat", tambah Qosbi.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, BPJPH bersama Kementerian, pemerintah daerah, UPT Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta berbagai mitra strategis BPJPH berupaya memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha hingga ke daerah-daerah, termasuk usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026.

"Halal itu inklusif, untuk semua orang, bukan hanya satu agama saja, namun berlaku untuk semuanya", ungkapnya.

Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal ini memaparkan bahwa sertifikasi halal bukanlah hambatan usaha namun merupakan peluang ekonomi yang lebih besar lagi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas.

Babe Haikal menambahkan bahwa sektor ekonomi halal telah menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian nasional. Aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal (halal supply chain) memberikan kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar domestik maupun global. ( Maldi)

Tags
beritaTerkait
Peringati Hari Tri Suci Waisak, Wali Kota Medan Ajak Umat Buddha Pancarkan Cahaya Kebaikan
Dua Gerai Indomaret di Karo Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan, Warga Minta Tim Pengawas Turun Tangan
H-2 Lebaran, Seorang Anak Ditemukan di Pos Pam Medan Mall
Polrestabes Medan Siagakan Pospam Medan Mall, Pastikan Ibadah Natal dan Tahun Baru Kondusif
Monitoring Pelayanan Mall Publik Pascabanjir, Wali Kota Medan Pastikan Layanan Semakin Baik
Bupati Syah Afandin Buka Forum Konsultasi Publik Menuju Mall Pelayanan Publik Langkat
komentar
beritaTerbaru