Kamis, 07 Mei 2026

Dua Gerai Indomaret di Karo Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan, Warga Minta Tim Pengawas Turun Tangan

Administrator - Kamis, 07 Mei 2026 18:30 WIB
Dua Gerai Indomaret di Karo Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan, Warga Minta Tim Pengawas Turun Tangan
ist
Dua gerai Indomaret di Simpang Desa Lingga dan Simpang Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo diduga izin bangunannya bermasalah

Posmetro Medan, Karo -Dua gerai minimarket Indomaret yang berada di Simpang Desa Lingga dan Simpang Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, diduga belum mengantongi izin bangunan lengkap.

Meski demikian, kedua gerai tersebut telah beroperasi seperti biasa.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai adanya dugaan pembiaran dari instansi terkait terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua gerai Indomaret tersebut baru selesai dibangun dan mulai beroperasi dalam waktu dekat ini.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meminta tim pengawas perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terkait legalitas bangunan minimarket tersebut.

Warga mendesak agar operasional usaha dihentikan sementara apabila terbukti belum memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen pendukung lainnya.

"Kalau masyarakat kecil membangun tanpa izin langsung ditegur, kenapa minimarket besar bisa tetap beroperasi? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah," ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Selain persoalan izin bangunan, masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap dampak keberadaan minimarket modern terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Kehadiran toko modern tanpa pengawasan yang ketat dikhawatirkan dapat mematikan usaha warung tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (07/05/2026), pihak Dinas PUTR Kabupaten Karo melalui sekretaris dinas menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami akan segera menindaklanjuti kebenaran legalitas bangunan tersebut. Jika benar tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka operasional penjualan akan diberhentikan sementara," ujarnya kepada media. (jpg)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru