BPOM juga menemukan produk penggemuk badan mengandung siproheptadin serta produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol.
Paparan zat-zat tersebut dalam jangka panjang tanpa pengawasan disebut berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap produsen dan jalur distribusi produk-produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO ke dalam produk herbal terancam sanksi pidana.
BPOM menyebut pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim obat herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek 'cespleng'.
BPOM juga meminta masyarakat selalu menerapkan cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Masyarakat dapat mengecek keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM:
- Gutamin (mengandung natrium diklofenak)
- Fu Wei capsules (mengandung sildenafil dan metil testosteron)
Tags
beritaTerkait
komentar