Selasa, 13 Oktober 2026

Polres Simalungun Geledah Lokasi Dugaan Judi Tembak Ikan

P. Silalahi - Jumat, 10 Juli 2026 14:05 WIB
Polres Simalungun Geledah Lokasi Dugaan Judi Tembak Ikan
facebook @humas polres simalungun
Personil Polsek Pematang Silimahuta yang turun ke lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian tembak ikan.

POSMETRO MEDAN- Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan tindak pidana perjudian jenis permainan tembak ikan di wilayah hukumnya, personil Polsek Pematang Silimahuta turun ke lapangan.

Petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan, Kamis (09/07/2026) mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Intel Polsek Pematang Silimahuta IPTU Perdinan Sembiring, didampingi Kanit Reskrim IPDA Leonard S., S.H., serta anggota SPK Aipda A. Tarigan dan Brigadir S. Sidauruk.

Baca Juga:

Tim menuju lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah ruko milik Dalan Tarigan yang beralamat di Jalan Saribudolok Sarang Padang, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Setelah diperiksa secara teliti dan menyeluruh di seluruh bagian bangunan serta fasilitas yang ada di lokasi, petugas tidak menemukan adanya peralatan, mesin, maupun bukti-bukti yang mengarah pada praktik perjudian tembak ikan sebagaimana yang diberitakan.

"Kami juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola yang saat itu hadir mewakili pemilik, yang mengaku bernama Andi Syahputra, untuk meminta keterangan terkait aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut," ungkap salah satu personil yang bertugas.

Polsek Pematang Silimahuta,dalam sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 10 Juli 2026 menegaskan akan tetap meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di seluruh wilayah hukumnya guna mencegah dan menindak tegas setiap bentuk perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Pihaknya juga mengapresiasi perhatian dan partisipasi masyarakat serta awak media yang turut memantau keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mengharapkan adanya informasi yang akurat dan terverifikasi guna mempermudah aparat dalam bertindak.

Dihimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya aktivitas yang melanggar hukum, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat lainnya dimohon untuk segera melapor melalui Layanan Darurat 110 Polri yang bisa dihubungi secara gratis selama 24 jam penuh.

Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan kerahasiaan pelapor akan dijaga sepenuhnya. "Mari kita jaga bersama keamanan, ketertiban, dan kedamaian lingkungan kita masing-masing," kata polisi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kapolres Simalungun Sambut Kunjungan Tim Penelitian dan Supervisi dari Puslitbang Polri
Polsek Silou Kahean Beri Edukasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP Negeri 1
Polisi Hadir di Malam Hari, Polsek Silau Kahean Cegah Geng Motor
Kasi Humas Polres Simalungun Tegaskan Akan Somasi Akun Media Sosial
Tempo 4 Hari, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun
Pelajar di Simalungun Rawan Korban Lakalantas, Satlantas Sosialisasi Risiko Duduk di Atap Angkutan Umum
komentar
beritaTerbaru