Kamis, 22 Oktober 2026

Polres Simalungun Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita

P. Silalahi - Rabu, 21 Oktober 2026 23:15 WIB
Polres Simalungun Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita
facebook @humas polres simalungun
Terduga pelaku yang diamankan Polres Simalungun.

POSMETRO MEDAN- Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen memberantas narkoba lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam kegiatan yang digelar Senin 19 Oktober 2026 malam, Satresnarkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 17.01 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata Polri bersama masyarakat.

Baca Juga:

"Ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani," ujarnya.

Baca Juga:

Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. diwakili Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H. untuk memimpin pelaksanaan bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H.Nababan, S.H. dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H. Personel yang terlibat terdiri atas lima personel Satresnarkoba, empat personel Satsamapta, dua personel Provos, tiga personel BNNK Simalungun, serta satu orang kepala lingkungan (kepling).

AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa kegiatan ini berlandaskan sejumlah aturan dan arahan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, KUHP dan KUHAP terbaru, serta Asta Cita Presiden RI poin ke-7 tentang penguatan pencegahan korupsi dan narkoba.

Kegiatan juga mengacu pada perintah lisan Kapolri dalam zoom meeting pada Kamis, 8 Oktober 2026, tentang Gerebek Sarang Narkoba, Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/712/X/RES.4/2026 tentang pendataan kampung rawan narkoba menuju Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN), serta Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/963/X/2026.

Sebelum bergerak, apel kesiapan digelar. Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan tetap bersemangat meski hari sudah malam. "Kegiatan ini wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, mari bekerja sama agar berhasil. Tetap waspada dan berhati-hati sesuai SOP," ucap AKP Verry Purba menirukan arahan Kapolres.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12 - 3 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar Kasus Narkotika di Kabanjahe, 2 Pria Diamankan
Polres Tebing Tinggi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 2 Pria Ditangkap
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
komentar
beritaTerbaru