POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sibolga, Jumat (17/7/2026) malam.
Pengamanan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas.
Baca Juga:
Saat diperiksa,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Sibolga yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026, rupanya penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol.
Baca Juga:
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional dan humanis. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kasat Reskrim.
Tags
beritaTerkait
komentar