Jumat, 24 Juli 2026

Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli

P. Silalahi - Jumat, 24 Juli 2026 17:30 WIB
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Facebook @Polres Tapanuli Tengah
Proses mediasi kasus pencurian di Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.

POSMETRO MEDAN- Polsek Kolang memberi fasilitas mediasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (22/7/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, S.H., bersama jajaran personel Polsek Kolang, yakni Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.

Mediasi mempertemukan pihak korban, LMH (52), dengan terduga pelaku pencurian, DSS (25).

Baca Juga:

Peristiwa pencurian itu sebelumnya terjadi di rumah korban di Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, pada Rabu (15/7/2026) lalu.

Pelaku--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026-- sempat diamankan warga pada Rabu (22/7/2026) dini hari usai diduga mengambil sejumlah barang inventaris dan perkakas milik korban.

Baca Juga:

Barang bukti ini antara lain berupa satu unit mesin gerinda, mesin bor, mesin ketam, dua unit dongkrak, sejumlah kuali, tabung gas, dandang, linggis, serta peralatan perbengkelan.

Berdasarkan hasil musyawarah yang disaksikan perangkat desa dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Korban secara resmi memaafkan pelaku dan bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal ke kepolisian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai dan Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi tertanggal 22 Juli 2026.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
2 Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah 'Gol', Belasan Gram Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ciduk 2 Pengedar Sabu, Barbut 9,45 Gram
Kuasa Hukum: Khawatir Diduga Langkah Awal Penyerobotan Tanah
Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Pungutan Parkir Tanpa Izin
komentar
beritaTerbaru