Sabtu, 06 September 2025

Usai Geledah Rumah Topan Ginting, KPK Geledah Rumah Akhirun Piliang di Padangsidimpuan

Administrator - Jumat, 04 Juli 2025 13:54 WIB
Usai Geledah Rumah Topan Ginting, KPK Geledah Rumah Akhirun Piliang di Padangsidimpuan
Istimewa
KPK menggeledah rumah Akhirun Piliang di Jalan Mawar, Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Jumat (5/7/2025).

Kemudian, tim melakukan pemantauan dan bergerak ke sana pada malam Kamis (26/6/2025).

"Kami memantau adanya pertemuan antara pihak swasta yakni KIR dan R dan TOP di salaah satu tempat. Kami memantaunya. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan stakeholder lainnya termasuk PPATK untuk memantau pergerakan uang dengan mengikut follow the money," terangnya.

"Kita mencari data juga bahwa ada kegiatan beberapa proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provsu yaitu reservasi jalan di Simpang Kotapinang Gunung Tua, Simpang PAL11.

Ini dengan nilai Rp 56,5 miliar pada tahun 2023. Kemudian reservasi jalan di Simpang Kotapinanang Gunung Tua, Simpang PAL 11 dengan nilai Rp 17,5 miliarpada tahun 2024," lanjutnya.

"Kemudian, ada beberapa rehabilitasi dan reservasi jalan di Gunung Tua, Simpang PAL 11 dan penanganan longsoran pada tahun 2025. Kemudian, ada juga proyek pembangunan jalan di satker PJN Wilayah I Sumut yakni pembangunan jalan Sipiongot - batas Labusel dengan nilai Rp 96 miliar.

Kemudian, pembangunan jalan Hutaimbaru - Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar. Sehingga totalnya Rp 231, 8 miliar," katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak KPK memiliki dua alternatif.

"Dengan ada proyek sebesar Rp 231,8 miliar, kami memutuskan sudah ada pergerakan uang. Ini masih pada tahap awal. Ada pihak swasta bersama perusahaannya memenangkan proyek-proyek tersebut.

Ini dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan kemudian pembangunan jalan ini berjalan oleh pihak-pihak yang memang disetting menang. Kita akan menunggu sejumlah uang yang besarannya 10 hingga 20 persen dari nilai totalnya yang akan digunakan menyuap. Apakah kami harus menungu sampai uang itu cair lalu diserahkan kepada para pihak lalu kami tangkap ," tuturnya.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru