Sabtu, 16 Mei 2026

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan

Evi Tanjung - Jumat, 13 Februari 2026 16:43 WIB
Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
dam
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak konfrensi pers kasus perjudian selama 100 hari kerja

POSMETROMEDAN, Medan - Polrestabes Medan merilis capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Kota Medan. Dalam kurun waktu 100 hari kerja, terhitung sejak 9 Oktober hingga 12 Februari 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menanggulangi penyakit masyarakat, baik yang berbasis teknologi maupun konvensional.

Baca Juga:

judi 1.jpg">

Baca Juga:

Kombes Pol Jean Calvijn memaparkan bahwa pihaknya telah mengamankan setidaknya 62 tersangka dari 33 kasus perjudian yang berbeda.

Kepolisian mengklasifikasikan temuan tersebut ke dalam tiga modus operandi utama. Yang pertama jenis perjudian Online 18 Kasus 22 Orang. Kedua hudi mesin darat 9 Kasus 31 Orang. Ketiga Judi Togel 6 Kasus 9 Orang. Total 33 Kasus 62 Tersangka

Untuk kasus judi online, para tersangka diketahui menggunakan perangkat (device) berupa ponsel pribadi maupun fasilitas yang disediakan oleh bandar di lokasi-lokasi tertentu.

Tags
beritaTerkait
DPRD Dukung Warga Berantas Peredaran Narkoba dan Judi di Karo
Pelaku Curanmor di RM Cahaya Minang Dibekuk, Uangnya Buat Nyabu dan Judi
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja
Operasi 100 Hari Judi di Medan 3 Kecamatan Masuk Zona Merah, Ini Daftarnya
Bandar Judi Togel Hamparan Perak Diringkus
1 Cewek dan 7 Cowok Diboyong Ke Mapolrestabes Medan dari Kawasan Jermal VII, Warga Bilang Cocoklah Itu!
komentar
beritaTerbaru