Jumat, 31 Juli 2026

JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta

Evi Tanjung - Jumat, 31 Juli 2026 07:23 WIB
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
erni
Sidang tuntutan MFF dengan 4 terdakwa dan dilanjutkan pekan depan dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa

POSMETRO MEDAN, Medan - Setelah berbulan-bulan bergulir di Pengadilan Negeri Medan, perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menuntut pidana penjara terhadap empat terdakwa, tetapi juga membebankan denda serta uang pengganti kerugian negara kepada sebagian terdakwa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran (PA) dituntut lima tahun penjara. Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar Benny dibebani pembayaran uang pengganti sesuai amar tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani, Direktur CV Global Mandiri selaku penyedia jasa penyelenggaraan Medan Fashion Festival, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider sesuai ketentuan hukum, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp152.383.804.

Baca Juga:

Adapun dua terdakwa lainnya, Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp50 juta.

Perkara ini bermula dari penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada 10-13 Juli 2024. Program yang bertujuan mempromosikan produk fesyen lokal dan nasional itu dibiayai APBD Kota Medan dengan pagu anggaran sekitar Rp5,19 miliar, sedangkan nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp4,85 miliar dan dimenangkan CV Global Mandiri melalui proses tender.

Baca Juga:

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan adanya dugaan penyimpangan pada tahapan pengadaan, evaluasi tender, hingga pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.

Jaksa mendakwa keempat terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga penyedia jasa.

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Mhd Hamdani, Haposan Banjarnahor SH menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dibacakan JPU, namun menegaskan perkara belum memasuki tahap akhir.

"Sidang berikutnya agenda pembacaan pledoi. Di situlah kami akan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ujar Haposan kepada Posmetro Medan, Kamis, (30/7/2026) sore.

Menurut Haposan, seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa akan menjadi dasar penyusunan nota pembelaan. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh dalil jaksa masih akan diuji melalui pledoi dan penilaian majelis hakim.

Tags
beritaTerkait
Calon Paskibraka Deli Serdang Mulai Jalani Pembinaan Menuju HUT ke-81 Kemerdekaan RI
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
Ratusan Warga Gerebek Rumah Kos di Kompleks DPR Padangsidimpuan, 23 Cewek dan 16 Cowok Diamankan
Imigrasi Belawan Deportasi Wanita Warga Negara Kamboja
Terancam Kebakaran dan Aroma BBM, Masyarakat Desak Pertamina Beri Solusi
Sore Nanti: Indonesia Vs Timor Leste, Misi Amunisi Rahasia
komentar
beritaTerbaru