POSMETRO MEDAN,Medan -- Isu kepemilikan senjata api mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting saat rumahnya digeledah KPK, kini memasuki babak baru. Perbakin Sumatera Utara memastikan senjata yang ditemukan di rumah pribadi Topan adalah senjata legal dan berizin resmi dari Mabes Polri.
Penegasan ini disampaikan oleh Humas Perbakin Sumut, Hanjaya T dalam keterangannya di Medan, Sabtu (5/7/2025).
Ia menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Intelkam Mabes Polri dan menyebut senjata tersebut tergolong sebagai senjata bela diri yang memiliki izin resmi dan diteruskan ke Intelkam Polda Sumut.
Baca Juga:
"Itu merupakan senjata bela diri yang sudah mendapatkan izin dari Intelkam Mabes Polri, izinnya juga telah diteruskan ke Intelkam Polda Sumut," ujar Hanjaya.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebelumnya mengungkap bahwa Topan Ginting pernah menjabat sebagai ketua harian Perbakin Kota Medan dan hal itu turut dibenarkan oleh pihak Perbakin.
Baca Juga:
Hanjaya menambahkan, Topan hingga kini masih tercatat sebagai anggota sah Perbakin Sumut.
"Beliau masih sah menjadi anggota Perbakin dan pernah menjabat sebagai ketua harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026," katanya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan penggunaan senjata api, Hanjaya menyebut belum ada keputusan resmi.
Pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua Umum Perbakin Sumut, Achmad Daniel Chardin sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
"Kita belum bisa memastikan pelanggaran. Keputusan final menunggu arahan dari Ketua Umum Perbakin Sumut," jelasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar