POSMETRO MEDAN,Medan -- Isu kepemilikan senjata api mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting saat rumahnya digeledah KPK, kini memasuki babak baru. Perbakin Sumatera Utara memastikan senjata yang ditemukan di rumah pribadi Topan adalah senjata legal dan berizin resmi dari Mabes Polri.
Penegasan ini disampaikan oleh Humas Perbakin Sumut, Hanjaya T dalam keterangannya di Medan, Sabtu (5/7/2025).
Ia menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Intelkam Mabes Polri dan menyebut senjata tersebut tergolong sebagai senjata bela diri yang memiliki izin resmi dan diteruskan ke Intelkam Polda Sumut.
Baca Juga:
"Itu merupakan senjata bela diri yang sudah mendapatkan izin dari Intelkam Mabes Polri, izinnya juga telah diteruskan ke Intelkam Polda Sumut," ujar Hanjaya.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebelumnya mengungkap bahwa Topan Ginting pernah menjabat sebagai ketua harian Perbakin Kota Medan dan hal itu turut dibenarkan oleh pihak Perbakin.
Baca Juga:
Hanjaya menambahkan, Topan hingga kini masih tercatat sebagai anggota sah Perbakin Sumut.
"Beliau masih sah menjadi anggota Perbakin dan pernah menjabat sebagai ketua harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026," katanya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan penggunaan senjata api, Hanjaya menyebut belum ada keputusan resmi.
Pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua Umum Perbakin Sumut, Achmad Daniel Chardin sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
"Kita belum bisa memastikan pelanggaran. Keputusan final menunggu arahan dari Ketua Umum Perbakin Sumut," jelasnya.
Diketahui, senjata api yang ditemukan adalah jenis Baretta, sebuah tipe yang umum digunakan untuk keperluan bela diri dan olahraga menembak.
"Yang ditemukan adalah jenis Baretta, kami semua sudah mengetahui hal itu," ujar Hanjaya.
Ia juga menyatakan belum bisa memastikan apakah status hukum Topan Ginting sebagai tersangka akan berdampak pada keanggotaannya di Perbakin. Saat ini, pihaknya masih menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"elum ada surat keputusan pemberhentian. Kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Gubernur Bobby Nasution menanggapi temuan senjata api di rumah Topan Ginting dan mengungkap latar belakang Topan sebagai tokoh Perbakin.
Namun dengan adanya konfirmasi bahwa senjata api Topan Ginting berizin resmi, Perbakin berharap isu ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran di publik.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar