Sabtu, 08 Agustus 2026

Polisi Bongkar Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Aceh

P. Silalahi - Sabtu, 08 Agustus 2026 23:15 WIB
Polisi Bongkar Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Aceh
facebook @kabar daerah 66
Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak kandung dibongkar polisi.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial HG, warga Aceh Utara, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Korban diduga mengalami perlakuan keji dari ayah kandungnya sejak berusia delapan tahun. Perbuatan tidak senonoh itu berawal dari tahun 2020 ketika korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.

Baca Juga:

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 5 Agustus 2026 sore, mengatakan kini korban sedang menjalani pemulihan mental.

Menurut Ahzan, seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 8 Agustus 2026-- saat kejadian itu tersangka telah bercerai dengan ibu kandung korban. Namun korban sempat tinggal bersama ayahnya, dan beberapa waktu kemudian korban diminta oleh ibunya untuk pindah tinggal bersamanya di Langsa.

Baca Juga:

"Kasus ini mulai terungkap setelah korban tinggal bersama ibunya. Awalnya, ibu korban tidak langsung mempercayai pengakuan anaknya. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ibu korban mengirim pesan WhatsApp melalui handphone milik korban kepada terduga pelaku yang seolah-olah korban mengirim chat tersebut. Dalam percakapan itu tersangka meminta maaf dan mengakui tidak akan mengulangi lagi karena sudah merasa bersalah. Berdasarkan percakapan ini, ibu korban baru percaya bahwa tersangka telah melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," ujar Ahzan.

"Tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara pada 31 Juli 2026, dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya personel membawa tersangka ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka akan menjalani pemeriksaan tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan," ungkap Ahzan.

"Tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara pada 31 Juli 2026, dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya personel membawa tersangka ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka akan menjalani pemeriksaan tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan," ungkap Ahzan.

Menurut Ahzan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur ancaman uqubat ta'zir bagi pelaku jarimah pemerkosaan terhadap orang yang mempunyai hubungan mahram dengan pelaku.

Tersangka juga dijerat Pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur ancaman hukuman terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan jerimah pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, dan denda berupa emas murni seberat 1.500 hingga 2.000, atau hukuman penjara paling singkat 150 bulan, dan paling lama 200 bulan.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tragedi Berdarah, Suami Gorok Leher Istri, Pelaku Tewas Diamuk Massa
Diduga 2 Kali Rudapaksa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda Ini
Perampok Kencan Sesama Jenis Lewat Aplikasi Grindr, Begini Modus dan Cara Mainnya
Busyet..!!! Modus Pengobatan Tradisional, Kakek 75 Tahun Gagahi Pasien Penyakit Gatal-gatal
Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Langsung Ditahan
Astaga! Ibu Muda Diduga Dihajar Suami, Leher Dicekik Kepala Dibenturkan ke Dinding
komentar
beritaTerbaru