Brimob Sumut Terus Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Brimob Sumut Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Medan 57 detik lalu
POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial HG, warga Aceh Utara, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Korban diduga mengalami perlakuan keji dari ayah kandungnya sejak berusia delapan tahun. Perbuatan tidak senonoh itu berawal dari tahun 2020 ketika korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Baca Juga:
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 5 Agustus 2026 sore, mengatakan kini korban sedang menjalani pemulihan mental.
Menurut Ahzan, seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 8 Agustus 2026-- saat kejadian itu tersangka telah bercerai dengan ibu kandung korban. Namun korban sempat tinggal bersama ayahnya, dan beberapa waktu kemudian korban diminta oleh ibunya untuk pindah tinggal bersamanya di Langsa.
Baca Juga:
"Kasus ini mulai terungkap setelah korban tinggal bersama ibunya. Awalnya, ibu korban tidak langsung mempercayai pengakuan anaknya. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ibu korban mengirim pesan WhatsApp melalui handphone milik korban kepada terduga pelaku yang seolah-olah korban mengirim chat tersebut. Dalam percakapan itu tersangka meminta maaf dan mengakui tidak akan mengulangi lagi karena sudah merasa bersalah. Berdasarkan percakapan ini, ibu korban baru percaya bahwa tersangka telah melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," ujar Ahzan.
"Tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara pada 31 Juli 2026, dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya personel membawa tersangka ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka akan menjalani pemeriksaan tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan," ungkap Ahzan.
"Tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara pada 31 Juli 2026, dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya personel membawa tersangka ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka akan menjalani pemeriksaan tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan," ungkap Ahzan.
Menurut Ahzan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur ancaman uqubat ta'zir bagi pelaku jarimah pemerkosaan terhadap orang yang mempunyai hubungan mahram dengan pelaku.
Tersangka juga dijerat Pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur ancaman hukuman terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan jerimah pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, dan denda berupa emas murni seberat 1.500 hingga 2.000, atau hukuman penjara paling singkat 150 bulan, dan paling lama 200 bulan.
Brimob Sumut Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Medan 57 detik lalu
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul.
Sumut 16 menit lalu
tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung di Aceh Dibongkar Polisi.
Peristiwa 31 menit lalu
Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil bersama TNI, Polri dan BNN serta Test Urine Pegawai dan Warga Binaan.
Sumut 46 menit lalu
Sudah Ditimpa Musibah Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Jual Motor Korban.
Peristiwa satu jam lalu
Mobil Curian Berhasil Ditemukan dalam 11 Jam Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Resmob.
Peristiwa satu jam lalu
Tragedi Berdarah di Sarolangun Jambi Suami gorok Istri, Pelaku Tewas Diamuk Massa.
Peristiwa satu jam lalu
Pereli Ryan Nirwan Kuasai 3 SS Awal APRC Tobasari, Ijeck Menempel Ketat.
Sport 2 jam lalu
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun&lrm.
Sumut 3 jam lalu
Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jalan Lama, Tebing Tinggi.
Peristiwa 3 jam lalu