Senin, 21 September 2026

Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus

P. Silalahi - Senin, 21 September 2026 18:00 WIB
Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus
facebook @Updates Terkini
seorang terduga pelaku curas berinisial MIS alias E (17) diamankan petugas.

POSMETRO MEDAN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MIS alias E (17), Sabtu, 19 September 2026.

Pelaku diamankan sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, setelah Tim URC Sat Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone (ponsel).

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H.,--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Updates terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN, Senin 21 September 2026-- mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim URC Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara yang dilaporkan," ujar AKP Agus Purnomo.

Baca Juga:

Salah satu perkara yang diungkap terjadi pada Jumat, 17 April 2026 di Jalan Pelabuhan Raya. Korbannya adalah Endo Firmansyah Putra (24), yang saat kejadian menjadi korban aksi kekerasan oleh sekelompok orang setelah selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru Belawan.

Dalam kejadian tersebut, korban bersama rekannya dihentikan oleh sejumlah orang. Korban kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menderita luka dan menyelamatkan diri menuju pos satpam.

Sementara perkara lainnya terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan I. Korban dalam perkara ini adalah Sartono Situmorang (49).

Korban yang saat itu sedang menunggu perbaikan ban dan menggunakan handphone di atas kabin truk didatangi pelaku yang kemudian mengambil handphone miliknya. Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang dengan mengaku disuruh korban. Akibatnya, keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA.

Dari hasil pemeriksaan awal, MIS alias E mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian. Pelaku juga mengaku berperan sebagai eksekutor dan mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp150.000.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
2 Terduga Pelaku Begal Berkelewang Ditangkap, 2 Rekannya Diburu Polisi
Maba Diminta Speak up Jika Melihat, Mendengar, ataupun Mengalami Tindak Kekerasan Seksual
Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polres Tapteng Gencarkan Patroli Blue Light Cegah Kejahatan 3C dan Geng Motor
Polisi Mulai Selidiki Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Penyanyi Betrand Peto
komentar
beritaTerbaru