Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri CFD
Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri CFD Rangkaian Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, mengumumkan pada Jumat (7/8/2026) bahwa dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) telah ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Keduanya ditangkap terkait unggahan dan komentar di platform Threads yang memuat konten tentang pidato Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran — konten yang oleh penyidik dinilai mengandung unsur hasutan dan provokasi. Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan diterima pada 4 Agustus 2026.
Baca Juga:
AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten tersebut. AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif di utas yang sama. Keduanya dijerat pasal berlapis dari UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Begitu berita penangkapan ini beredar, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam bereaksi cepat. Ia tidak mempersoalkan hak polisi untuk bertindak, tapi mengingatkan satu hal yang tidak boleh diabaikan: ada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menarik garis tegas antara dunia digital dan dunia nyata.
Baca Juga:
"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam, Jumat (7/8/2026)--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Desas Desus Cerdas yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 9 Agustus 2026.
Putusan MK yang dimaksud Anam menafsirkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa "kerusuhan" yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat nyata — bukan keributan atau kegaduhan yang terjadi di ruang digital.
Dalam bahasa Anam sendiri: "Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata." Konsekuensinya, konten yang menimbulkan gaduh di media sosial tidak serta-merta memenuhi unsur pidana yang mensyaratkan terjadinya kerusuhan fisik.
Anam menegaskan, putusan MK ini harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat masyarakat yang dilindungi konstitusi.
Ini bukan berarti semua konten di dunia maya bebas dari hukum — tapi standar pemidanaannya harus tepat dan tidak bisa disamakan dengan tindakan provokatif yang menimbulkan kerusuhan fisik di jalanan.
Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri CFD Rangkaian Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu, mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan
Politik 16 menit lalu
Viral! Maling AC di Sir Salon Diciduk Tekab Polsek Medan Kota.
Kriminal 16 menit lalu
Ninja Hijau Raib dari Parkiran, Tiga Pria Diciduk Polsek Batang Kuis.
Peristiwa 18 menit lalu
Ijeck Juara APRC 2026 dan Nasional Rally 2026, Torehkan Prestasi Gemilang di Tobasari.
Sport 26 menit lalu
POSMETRO MEDANSejumlah akademisi, tokoh Melayu, budayawan, pemerhati adat dan sejarah berkumpul dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke
Politik 28 menit lalu
Wapres Tinjau Proses rehabilitasi Jembatan Lumut di Aceh. Upaya mendoroong penguatan konektivitas.
Inter-Nasional 32 menit lalu
Wali Kota Sibolga Dorong Potensi Skateboarder Muda, Upayakan Penyediaan Sarana Latihan.
Sport 48 menit lalu
2 Warga Ditangkap Gegara Komentari Pidato Nuklir Iran, Kompolnas Bilang Begini.
Peristiwa satu jam lalu
Kisah Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan Ganti Sepatu Bolong Siswa SD Tuai Pujian Warganet hingga Papua.
Sumut 2 jam lalu