POSMETRO MEDAN- Kepolisian Sektor Air Putih, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saat korban pulang ke rumah dan mendapati pintu terbuka serta kondisi rumah telah berantakan.
Dari hasil pemeriksaan, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6359 OAQ dan puluhan jam tangan berbagai merek raib.
Baca Juga:
Korban menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp98.850.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar, S.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku Lomo Amsal Yunus Sihaloho alias Amsal di Kota Tebing Tinggi dengan bantuan personel Polsek Padang Hulu.
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta tiga unit jam tangan merek Seiko dan Mirage.
Selain itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial IS turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 13 Agustus 2026 Agustus 2026-- menyampaikan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Air Putih untuk menjalani proses penyidikan.
Polres Batu Bara juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C, yakni Curat, Curas, dan Curanmor, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.***
Tags
beritaTerkait
komentar