Kamis, 17 September 2026

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Dalam Tempo 2x24 Jam
P. Silalahi - Kamis, 17 September 2026 15:15 WIB
Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Para terduga pelaku yang diamankan Polda Sumut dan jajarannya.

POSMETRO MEDAN- Polda Sumut (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) bersama polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 2x24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 59 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan terhadap harta benda yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga:

"Dalam waktu 2x24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka," ujar Ferry, Rabu (16/9/2026).

Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 3 kasus curas dengan 3 tersangka, sedangkan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.

Baca Juga:

Menurut Ferry, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh personel di lapangan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Salah satu pengungkapan kasus curas dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Perkara tersebut berawal dari laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban yang merupakan pekerja perusahaan pengangkutan minyak.

Dalam peristiwa itu, korban diduga diberhentikan sejumlah orang saat mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Korban kemudian mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Diduga Ngaku Polisi, Peras dan Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Dua Pelaku Komplotan Rampok Diringkus
Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan
Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad
Tempo 4 Hari, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun
Demi Hidupi 3 Anak, Janda Live Streaming Pornografi di TikTok
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online, 8 Orang Diamankan
komentar
beritaTerbaru