Kamis, 15 Oktober 2026

Polres Dairi Bekuk Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada

P. Silalahi - Kamis, 27 Agustus 2026 18:00 WIB
Polres Dairi Bekuk Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada
facebook @Dtv news
Terduga pelaku Z dan ZS yang diciduk personel Polres Dairi.

POSMETRO MEDAN- Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis ganja yang beredar di wilayah Kecamatan Sidikalang tepatnya di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial Z (42) yang berperan sebagai kurir, dan ZS (37) yang berperan sebagai pengedar narkoba.

"Ya tim Sat Narkoba Polres Dairi berhasil membekuk 2 tersangka, dimana salah satunya merupakan seorang pengedar," ujarnya sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Dtv news yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 27 Agustus 2026.

Baca Juga:

Penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Bintang Mersada.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati 2 orang sedang berdiri di dekat Klenteng perkuburan Cina.

Baca Juga:

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung berupaya menangkap kedua pria tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.

"Satu tersangka yang kami amankan berinisial Z, yang merupakan seorang kurir," jelasnya.

Saat digeledah, petugas hanya mendapat uang tunai sebesar Rp100 ribu, dimana uang tersebut milik temannya yang melarikan diri itu untuk membeli narkoba jenis Ganja.

Kepada petugas, Z mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang ZS yang merupakan seorang pengedar. Ia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 ribu setiap kali membeli kepada ZS.

Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menjadikan Z sebagai umpan agar bisa keluar dari tempat persembunyiannya.

Benar saja, ZS kemudian keluar dan bertemu di lokasi yang biasa mereka gunakan untuk bertransaksi narkoba. ZS pun hanya bisa pasrah saat ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis Ganja.

Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumahnya jalan Trikora milik ZS. Hasilnya, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan dan total berat keseluruhan mencapai 18,05 gram. ZS pun mengaku membeli barang haram itu dari seorang pemasok berinisial A yang berada di Kota Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini di boyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Amankan 2 Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar
Apes, Baru Terima Rp800 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ortu Siapa yang tak Stres, Saksikan Anak Dibawa Polisi Karena Simpan Setengah Kg Ganja di Ember Cat
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Duh... Pria Ini Punya Ganja Kering Diperoleh dari Hasil Panen di Ladang
komentar
beritaTerbaru