Komplotan tersebut kemudian memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor korban dilarikan oleh pelaku lain. Karena merasa terancam, Syamsuman meminta turun di pinggir jalan lalu pulang menggunakan angkutan umum untuk memberitahukan kejadian itu kepada korban.
Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.
Baca Juga:
"Petugas mengamankan tersangka AL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB," jelas IPTU Dian AP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AL, terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa rekan-rekan pelaku ke luar daerah.
Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan menyita barang bukti motor korban di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (2/9/2026).
Saat ini tersangka AL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam komplotan perampasan itu.***
Tags
beritaTerkait
komentar