Rabu, 30 September 2026
GEMPPAR Ngamuk

Bimtek 177 Desa di Medan Disorot: Kadis dan Kabid PMD Didesak Dicopot

Kejaksaan Diminta Periksa
Evi Tanjung - Rabu, 30 September 2026 19:35 WIB
Bimtek 177 Desa di Medan Disorot: Kadis dan Kabid PMD Didesak Dicopot
ist
GEMPPAR Asahan guncang sejumlah kantor pemerintahan, menuntut kejelasan soal Bimtek

POSMETRO MEDAN, Asahan — Gelombang aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan mengguncang sejumlah kantor pemerintahan, Selasa (29/9/2026).

Puluhan massa mendatangi tiga lokasi sekaligus, yakni Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan dan Kantor Bupati Asahan.

Mereka mempersoalkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti 177 desa se-Kabupaten Asahan dan dilaksanakan di Medan sebanyak tiga kali sepanjang September 2026.

Baca Juga:

GEMPPAR menduga terdapat persoalan dalam penggunaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut.

Mereka juga mempertanyakan urgensi pelaksanaan Bimtek di Medan, sementara kegiatan serupa dinilai dapat dilaksanakan di wilayah Asahan.

Baca Juga:

Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di halaman Kantor Dinas PMD Asahan, Jalan W.R. Supratman.

Massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penghentian kegiatan yang mereka nilai berpotensi membebani keuangan desa serta mendesak evaluasi terhadap jajaran Dinas PMD.

Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, menilai pelaksanaan Bimtek terhadap 177 desa perlu mendapat perhatian serius, terutama karena dilakukan berulang dalam waktu yang berdekatan.

"Ini bukan Bimtek, ini pengurasan. Kenapa harus ke Medan? Apakah ada bagi-bagi keuntungan dengan penyelenggara?" ujar Raihan di hadapan massa.

Ia bahkan mendesak Kepala Dinas PMD Asahan Darein Lubis dan Kabid PMD Henri Tambunan dicopot dari jabatannya serta dimintai pertanggungjawaban terkait persoalan tersebut.

Sementara Korlap aksi, Arman Maulana, mempertanyakan alasan kegiatan Bimtek harus dilaksanakan di Medan.

"Apa urgensinya semua Bimtek di Medan? Mengapa tidak di kecamatan saja?" katanya.

Dalam aksi tersebut, Kabid PMD Asahan Henri Tambunan sempat menemui massa.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek dilakukan oleh masing-masing desa berdasarkan hasil musyawarah desa. Menurutnya, Dinas PMD hanya menerima surat tembusan terkait kegiatan tersebut.

Penjelasan itu belum membuat massa puas.

GEMPPAR mempertanyakan sikap Dinas PMD apabila mengetahui adanya kegiatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dari Kantor Dinas PMD, massa kemudian bergerak ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Mereka menyerahkan aspirasi dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.

GEMPPAR juga meminta Kejaksaan menelusuri dugaan adanya pungutan maupun tekanan terhadap pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Medan.

"Kami mendesak Kejaksaan mengusut dugaan pemaksaan kepada 177 kepala desa mengikuti Bimtek di Medan tiga kali. Kalau memang ada pungutan atau penyimpangan, harus diusut," tegas Raihan.

Aspirasi massa diterima Kasubsi Pengawasan Kejaksaan Negeri Asahan, Dian Panjaitan.

Ia meminta massa menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Saya putra daerah sini, saya ingin Asahan bersih. Serahkan buktinya, kami akan periksa," ujarnya.

Setelah dari Kejaksaan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Asahan. Di lokasi tersebut, GEMPPAR kembali menyampaikan tuntutan agar Bupati Asahan mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas PMD dan Kabid PMD.

Massa menilai persoalan pelaksanaan Bimtek 177 desa tersebut tidak cukup hanya dijelaskan secara administratif, tetapi perlu dibuka secara transparan, termasuk sumber anggaran, penyelenggara, dasar pelaksanaan, biaya yang dikeluarkan setiap desa serta mekanisme pemilihan penyelenggara.

GEMPPAR menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut.

Hingga aksi berakhir, kegiatan berlangsung tertib. Sementara dugaan penyimpangan yang disampaikan massa masih merupakan tudingan dan aspirasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran aparat penegak hukum.

(eko)

Tags
beritaTerkait
Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026
Mengangkat Batang (yang Menolak) Terendam
Transportasi Danau Bagian Penting Bagi Masyarakat dan Wisatawan di Samosir
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
komentar
beritaTerbaru