Bahkan, izin pemotongan pohon pinggir jalan juga sudah dibayarkan dengan pembayaran retribusi yang sah ke Bank Sumut atas nama RKUD Pemko Medan.
"Karena saya sudah mengurus semua izin, saya tidak menghiraukan aksi mereka. Namun, tindakan mereka sangat keterlaluan dan arogan. Dimana mereka melakukan penutupan paksa gudang milik kami dengan menggembok dan mengunci dengan rantai secara paksa. Mereka sudah seperti penegak hukum," sesal Tria.
Tak terima dengan perlakuan oknum LSM tersebut, pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Kita sangat dirugikan. Untuk itu kita berharap apara penegak hukum menindak tegas aksi premanisme oknum LSM tersebut," harap Tria.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak LSM GUSUR terkait peristiwa tersebut.
(Far/red)
Tags
beritaTerkait
komentar