"Kami hadir untuk memastikan bahwa hak anak sebagai korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagaimana mestinya. Anak berusia 14 tahun harus mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan yang dapat merusak kehormatan, martabat, keselamatan, dan masa depannya. Apabila dugaan peristiwa ini terbukti melalui proses hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Rani Wahyu Ningsih, SH, kepada awak media.
Ia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Polres Langkat harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, setiap keterangan korban perlu didalami secara cermat, disertai pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.
Baca Juga:
"Kami meminta penyidik Polres Langkat mengusut laporan ini secara menyeluruh. Jangan sampai hak seorang anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan terabaikan. Korban harus diberikan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya tanpa tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya," ujarnya.
Rani juga menegaskan bahwa profesi atau kedudukan seseorang di tengah masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, harus dijaga dengan perilaku yang bertanggung jawab dan penghormatan terhadap hak setiap orang, terlebih anak yang masih membutuhkan perlindungan.
Baca Juga:
"Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, laporan ini harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak korban," kata Rani.
Ia turut menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Rani menjelaskan bahwa Pasal 415 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak.
Ketentuan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak."
"Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam penanganan dugaan perkara ini. Kami berharap penyidik mengkaji secara cermat perbuatan yang dilaporkan, keterangan korban, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang tersedia untuk menentukan ketentuan hukum yang tepat. Penerapan pasal tentu harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Rani menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum. Identitas anak, informasi keluarga, dan hal-hal pribadi yang dapat mengungkap jati diri korban harus dijaga agar anak tidak mengalami tekanan sosial maupun dampak psikologis yang berkepanjangan.
"Jangan sampai anak yang diduga menjadi korban justru kembali menanggung beban akibat pemberitaan atau tekanan lingkungan. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga identitas korban, menghormati privasinya, dan memberikan dukungan agar anak dapat menjalani proses pemulihan dengan baik," tutupnya. ( Wan)
Tags
beritaTerkait
komentar