Minggu, 08 November 2026

Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi ke LPSK

Jafar Sidik - Minggu, 08 November 2026 17:57 WIB
Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi ke LPSK
(ist)
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

POSMETRO MEDAN- Polri mengajukan perlindungan terhadap enam orang saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/11), dikutip dari detikcom.

Susilaningtias enggan menjelaskan siapa saja saksi tersebut. Dia belum menyebut berapa lama proses penelaahan akan dilakukan.

Baca Juga:

"Enam orang," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Mereka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.(det/js)

Tags
beritaTerkait
Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Melihat dari Dekat Sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Terlama Sejak Era Reformasi
Ganti Kapolri Menguat, 5 Nama Masuk Bursa, Ada Jenderal Bintang Dua
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kagum Tenun Songket Siti Francyus Sinaga
10 Perwira Berpangkat Kombes Pecah Bintang Usai Terima Promosi Jabatan dari Kapolri
Ditreskrimum Polda Sumut Abaikan Perintah Kapolri
komentar
beritaTerbaru