Selasa, 01 Juli 2025

Alamak! Diduga Sarat Kongkalikong, Aktivis Desak Pembatalan Tender Jembatan di Jalan Wahidin Medan

Faliruddin Lubis - Jumat, 18 April 2025 04:36 WIB
Alamak! Diduga Sarat Kongkalikong, Aktivis Desak Pembatalan Tender Jembatan di Jalan Wahidin Medan
Penampakan salah satu Jembatan merupakan paket Dinas SDABMBK Kota Medan yang diduga kental kongkalikong tender.(Ist/wbc)

POSMETRO MEDAN, Medan – Proses tender pembangunan jembatan di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menuai sorotan. Tender senilai Rp7,2 miliar yang diumumkan pada 12 Maret 2025 itu diduga penuh kejanggalan dan sarat praktik pengaturan.





Proses lelang yang dimulai pada 3 Maret dan diumumkan pada 12 Maret 2025 pukul 17.00 WIB diduga sengaja diatur agar menguntungkan PT Talenta Kreasi Nusantara.





Perusahaan ini baru memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Asosiasi PT Serbu Konstruksi Mandiri pada 7 Maret 2025, hanya beberapa hari sebelum pengumuman tender. Hal ini memunculkan dugaan bahwa jadwal tender disesuaikan dengan waktu terbitnya SBU tersebut.

Baca Juga:




Sejumlah syarat dalam dokumen tender juga dianggap tidak objektif dan menyulitkan peserta lain.





Salah satunya adalah kewajiban melampirkan surat dukungan pabrikan untuk pracetak voided slab bentang 9,10 meter yang dibubuhi materai Rp10.000.

Baca Juga:




Anehnya, surat dukungan ini hanya bisa diperoleh dari satu pemasok, yaitu PT WIKA, yang diduga hanya memberikan dukungan kepada pihak tertentu.





PT Talenta Kreasi Nusantara diketahui baru berdiri pada 21 Februari 2024. Meskipun memiliki dua SBU untuk pekerjaan bangunan sipil, pengalaman perusahaan ini dianggap belum memadai untuk menangani proyek sebesar ini.





Kemenangan perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan tentang integritas tim Pokja Pemilihan dalam menilai kelayakan peserta.





Para aktivis dan pegiat jasa konstruksi mendesak Wali Kota Medan, Rico Wass, untuk segera membatalkan hasil tender tersebut. Salah satunya penggiat pengawasan, Erwin Simanjuntak.





Dia menyebut bahwa pelanggaran ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan harus disikapi dengan tindakan hukum yang tegas.





Dugaan persekongkolan dalam proses tender ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.





Selain merugikan Kota Medan secara finansial, praktik ini juga mengancam transparansi dan keadilan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.





“Pokja harusnya bekerja secara objektif, bukan malah berpihak pada perusahaan tertentu. Kami minta Wali Kota turun tangan dan hentikan mafia proyek yang terus berkembang,” ujar Palentino, tambah salah satu aktivis yang turut menyoroti masalah ini kepada wartawan, Senin (7/4/2025) lalu.





Masyarakat pun berharap agar Pemko Medan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius, guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan infrastruktur kota.





Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membantah terlibat dalam dugaan persekongkolan tersebut.





“Kalau ada yang menang tapi tidak sesuai, silakan disanggah. Itu bisa menjadi dasar bagi PPK untuk meninjau ulang hasil UKPBJ,” ujarnya.





Sementara, Gibson, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulius Ares, belum memberikan tanggapan atas dugaan ini.





Pesan yang dikirim oleh penggiat pengawasan, Erwin Simanjuntak, melalui WhatsApp, juga tidak direspons. (wartaberita/es)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Izinkan PSMS Medan Gunakan Stadion Utama Sumut untuk Home Base
Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
komentar
beritaTerbaru