Selasa, 01 Juli 2025

1.262 Hektar Hutan Rakyat Asahan Berubah Jadi Sawit

Faliruddin Lubis - Senin, 21 April 2025 02:41 WIB
1.262 Hektar Hutan Rakyat Asahan Berubah Jadi Sawit
Areal HTR yang telah disulap menjadi perkebunan sawit milik perorangan.(gnr)

POSMETRO MEDAN, Asahan – Kabupaten Asahan diketahui memiliki kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang cukup luas, dengan sejumlah Kelompok Tani (Koptan) mendapat mandat resmi dari negara untuk mengelolanya.





Namun, lahan tersebut sudah diperjualbelikan oleh oknum-oknum pengurus dan menjadi lahan sawit.





Salah satu kawasan tersebut berada di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, dengan luas mencapai 1.262,61 hektare.

Baca Juga:




Lahan ini dikelola oleh Koptan Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan atas nama Kementerian Kehutanan Nomor 438/Hutbun-2010 tertanggal 10 November 2010.





Namun, hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi adanya pengalihan sebagian kawasan HTR tersebut menjadi milik perorangan.

Baca Juga:




Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sekitar 150 hektare lahan HTR diduga telah dijual pada tahun 2024 kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi mencapai Rp1,6 miliar.





Lebih lanjut, lahan tersebut kini diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.





“Banyak lahan HTR yang dijual ke perorangan. Hampir semua lahan itu sekarang jadi kebun sawit. Permainannya cukup menakutkan, Bang. Siapa yang menolak ikut, langsung diintimidasi pakai preman. Bahkan ada kebun dan pondok warga yang dibakar. Kalau mau tahu kisah sebenarnya, silakan datang langsung ke lokasi dan tanya ke warga,” ujar salah seorang narasumber yang ditemui pada Minggu (20/4/2025) siang.





Ketua Koptan Mandiri, H. Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan membantah tudingan alih fungsi dan penjualan lahan HTR kepada pihak luar. Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi semacam itu yang dilakukan.





“Ngak ada, Bang,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.





Sekadar diketahui, program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar kawasan hutan, di antaranya:





Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan hutan secara berkelanjutan.





Dengan tujuan-tujuan tersebut, HTR dimaksudkan menjadi solusi strategis bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian hutan. Namun, tidak ada aturan yang memperbolehkan penjualan lahan HTR kepada pihak perorangan atau korporasi, terlebih lagi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.





Perlu diketahui, kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan, bukan tanaman hutan. Penanaman kelapa sawit di kawasan HTR secara prinsip bertentangan dengan tujuan utama program HTR, yang menitikberatkan pada pelestarian hutan melalui budidaya yang sesuai.





Program HTR mengadopsi pendekatan silvikultur, yakni ilmu budidaya hutan secara berkelanjutan yang mencakup penanaman, perawatan, hingga pemanenan.





Kelapa sawit diatur dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan PP No. 14 Tahun 2013 tentang Perkebunan Kelapa Sawit.





HTR diatur melalui UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006 tentang Hutan Tanaman Rakyat.





Meski tidak secara eksplisit melarang penanaman sawit di HTR, regulasi tersebut menegaskan bahwa tanaman yang dibudidayakan harus sesuai dengan kondisi lahan dan tujuan pengelolaan hutan.





Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penjualan lahan HTR kepada pihak luar kelompok, baik perorangan maupun perusahaan.(gnr)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Izinkan PSMS Medan Gunakan Stadion Utama Sumut untuk Home Base
Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
komentar
beritaTerbaru