Selasa, 01 Juli 2025

Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa Kayu Putih, Rico Waas Tambah Kesusahan Rakyat

Adam Wizard - Kamis, 24 April 2025 03:10 WIB
Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa Kayu Putih, Rico Waas Tambah Kesusahan Rakyat
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih, Tanjung Mulia, Medan. (adam)

POSMETRO MEDAN, Medan – Kebijakan Pemerintah Kota Medan melalui Wali Kota Medan, Rico Waas yang akan menaikkan tarif sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih, Tanjung Mulia, Medan membuat para penghuninya menjerit.





Salah satunya Natalia, warga penghuni lantai lima yang telah tinggal di rusun tersebut hampir sebelas tahun.





“Berat juga sih, tapi mau bagaimana lagi, katanya dari pusat. Saya tinggal di sini dari anak saya masih SD, sekarang sudah mau tamat sekolah,” ujar Natalia kepada Posmetro Medan, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:




Kenaikan tarif ini direncanakan mulai berlaku Mei 2025 dan akan diberlakukan oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.





Namun, warga menilai waktu pelaksanaan kebijakan ini kurang tepat, karena bertepatan dengan akhir semester anak-anak sekolah.

Baca Juga:




“Anak saya dua orang mau tamat SMP dan SMA. Biaya sekolah dan uang perpisahan saja sudah berat, sekarang sewa rusun pun ikut naik,” keluh Natalia.





Keluhan serupa disampaikan penghuni lain, seperti Julmayati dan Minarni. Mereka mengharapkan pemerintah tidak menaikkan tarif secara drastis, mengingat kondisi ekonomi penghuni yang terbatas.





“Kalau bisa, turunkan seperti tarif lama. Kalau pun naik, jangan terlalu tinggi. Naik 50 persen pun masih bisa kami toleransi, tapi kami mohon kebijakan dari pemerintah,” kata Julmayati, yang diamini oleh Minarni.





Warga berharap pemerintah mengadakan dialog terbuka dan mempertimbangkan kondisi ekonomi para penghuni sebelum benar-benar menerapkan kebijakan tersebut.





“Apalagi kami tinggal di sini mengandalkan uang kiriman dari anak. Cukup tidak cukup, kadang belum makan. Dengan tarif lama saja masih banyak yang menunggak,” ujar Julmayati dan Minarni.





Praktisi Sosial dan Pendidikan yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Pelayanan Publik Sumatera Utara, M. Joharis Lubis, melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota Medan.





Ia menilai kebijakan ini hanya memperparah kondisi sosial masyarakat yang sudah berada di titik terendah.





“Wali Kota itu seharusnya melakukan pembenahan terlebih dahulu, bukan tiba-tiba menaikkan tarif. Harus ada survei dulu. Jangan malah menambah keresahan di tengah masyarakat yang kondisinya sudah sangat sulit,” ujar Joharis, saat dihubungi Posmetro Medan, Selasa (23/4).





Menurutnya, di tengah carut-marut moral dan ekonomi, pemerintah semestinya fokus pada persoalan-persoalan yang lebih mendesak dan berdampak luas, bukan justru menambah beban rakyat kecil.





“Kenaikan tarif Rusunawa bukanlah prioritas. Coba lihat dulu kondisi jalan di kota ini, bagaimana mengatasi kemacetan. Benahi juga sektor pendidikan. Masyarakat sudah cukup susah, jangan ditambah beban lagi,” tegasnya.





Joharis juga menyoroti gaya kepemimpinan Wali Kota Medan yang dinilainya belum menunjukkan kematangan dalam menetapkan prioritas kebijakan publik.





“Wali Kota Medan yang baru ini, jangan baru belajar dan jangan belajar baru,” sindirnya tajam.





Kritik tersebut mencerminkan keresahan banyak warga yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.





Di tengah kondisi sosial yang rapuh, keputusan sepihak tanpa transparansi dan komunikasi yang baik hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.





Kepala Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, SH, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut mengacu pada aturan resmi.





“Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Medan. Kami di lapangan hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku,” ujar Sulong.





Dalam surat edaran yang dibagikan kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tersebut merujuk pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.





Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.





Dalam edaran itu disebutkan bahwa tarif hunian naik sebesar Rp108.000, sedangkan tarif kios atau ruang usaha naik menjadi Rp150.000 per meter per bulan.





Sementara itu, Pemerintah Kota Medan berdalih bahwa kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
Tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan, sebesar Rp150.000/meter/bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.





“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” sebut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana saat dihubungi, Jumat (18/4) sore di Medan.





Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp3.600.000/bulan. Tarif sewa rusunawa, baik Rusunawa Kayu Putih maupun Seruai, juga tidak sebesar itu.





Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.





Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.





Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan.





Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.





“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif.





Perda ini juga menetapkan tarif sewa rusunawa.





Berikut tarif untuk Rusunawa Kayu Putih,
Lantai 2 Rp345.000/ bulan/unit, Lantai 3 Rp330.150/bulan/unit, Lantai 4 Rp315.000/
bulan/unit, dan Lantai 5 Rp258.450/bulan/unit.





Sedangkan tarif untuk Rusunawa Seruai:Lantai 2 Rp195.800/bulan/unit, Lantai 3 Rp165.300/bulan/unit, Lantai 4 Rp 143.100/bulan/unit, dan Lantai 5 Rp112.950/bulan/unit.(dam/ern/kom)


Editor
: Adam Wizard
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Izinkan PSMS Medan Gunakan Stadion Utama Sumut untuk Home Base
Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
komentar
beritaTerbaru