Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat
Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia Sedang Diperiksa Inspektorat.
Medan 49 detik lalu
POSMETRO MEDAN, SEI RAMPAH -
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan penutupan tempat hiburan malam Grand Galaxy yang berlokasi di Kecamatan Sei Bamban.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimda yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa (19/8/2025).
Penutupan ini akhirnya disepakati secara resmi melalui penandatanganan surat pernyataan di Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (21/8/2025).
Rapat koordinasi dan penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan, Kapolres AKBP Jhon Heri Rakkuta Sitepu, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, mewakili unsur Forkopimda lainnya, Kepala OPD terkait, Ketua MUI Sergai Drs. H. Hasful Huznain, S.H, Camat Sei Bamban Donny S. Simarmata, jajaran Polres Sergai serta tokoh masyarakat setempat.
Hadir juga dan turut menandatangani surat pernyataan tersebut adalah pemilik diskotek Grand Galaxy, Kasdin alias Amin.
Wabup Sergai Adlin Tambunan dalam sambutannya, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam ini adalah bentuk tindak lanjut atas kesepakatan bersama demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan dampak sosial negatif yang mungkin timbul.
"Penandatanganan surat pernyataan ini adalah bukti kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Penkab Sergai dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat Sergai. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat," tegas Wakil Bupati.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu juga menambahkan bahwa pihak kepolisian dan unsur terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.

Sementara itu, tokoh agama sekaligus Ketua MUI Sergai Hasful Huznain menyambut baik keputusan ini. "Kami berharap langkah tegas pemerintah dan Forkopimda ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, tempat hiburan malam Grand Galaxy resmi ditutup. Semua bentuk aktivitas yang berkaitan dengan hiburan malam di lokasi tersebut dinyatakan tidak lagi diperbolehkan. (MCS/red)
Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia Sedang Diperiksa Inspektorat.
Medan 49 detik lalu
Deli Art Community Gelar Diskusi Perempuan dan Spiritualitas.
Medan 14 menit lalu
Bus Halmahera Kecelakaan di Tol Sergai, 4 Penumpang Tewas.
Peristiwa 23 menit lalu
Siswa SMA Binjai Kena Begal di Binjai Barat, Tangan Kena Kelewang
Kriminal 51 menit lalu
Tahun Transformasi HKBP, Sektor 3 HKBP Jalan Simalingkar B Juara I Turnamen Futsal.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Jajaran Polsek Delitua Polrestabes Medan terus gencar melaksanakan program Police Go to School guna menekan angka kenakala
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menghadiri Pengukuhan Bunda
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai Memasuki awal bulan Mei 2026 dengan semangat baru dan penuh keceriaan, kolaborasi strategis antara jajaran TN
Sumut 2 jam lalu
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Sumut I, Maruli Siahaan Ucapkan Ultah Buat Anak Tercinta.
Profil 3 jam lalu
Perkuat Sinergitas, Polsek Medan Tuntungan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Medan 3 jam lalu