Tarutung Siap Sambut Rakernas V MPK Indonesia, Hadir 250 Utusan Daerah
POSMETRO MEDANMajelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia mematangkan persiapan teknis menjelang perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas
Sumut 31 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Catra Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno Rabu 30 April 2025 mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian atas sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Surat kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss menyampaikan harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.
Baca Juga:
Surat serupa juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris, untuk memastikan bahwa pihak administrasi merek tersebut di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.
Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille, mengingat perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Swiss.
Baca Juga:
Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.
Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno.
Dirinya berharap perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.
Menurut Heroe Waskito, perkara ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya secara resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Catra Indhira Law Firm menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien sebagai konsumen.
"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya.(wik)
POSMETRO MEDANMajelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia mematangkan persiapan teknis menjelang perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas
Sumut 31 menit lalu
Cerita Haru Kiper Tanjung Verde yang Buat Timnas Spanyol Frustasi.
Sport 39 menit lalu
Grup H Ngeringeri Sedap, Spanyol Ditahan Tanjung Verde, Uruguay Ditahan Arab Saudi
Sport satu jam lalu
Sujud Syukur Yasin Ayari, Gol Perdana Timnas Swedia di Piala Dunia.
Sport 8 jam lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 9 jam lalu
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan Ditangkap
Sumut 11 jam lalu
Kompol Jama Kita Purba SH MH, Dari Brimob ke Reserse, Ungkap Kejahatan Jalanan Hingga Tingkat Tinggi.
Profil 12 jam lalu
ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
Sumut 12 jam lalu
Tangan Pencuri di Aceh Besar Putus Usai Duel dengan Pemilik Rumah.
Peristiwa 13 jam lalu
Demi Bayar Kontrakan, Pria Ini Ajak Pacar Curi Motor.
Kriminal 13 jam lalu