Rabu, 20 Mei 2026

Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Segel Bangunan di Jl.Pabrik Tenun

Salamuddin Tandang - Minggu, 04 Mei 2025 15:37 WIB
Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Segel Bangunan di Jl.Pabrik Tenun
Temuan Komisi IV DPRD Medan, hampir seluruh bangunan di Medan terjadi penyimpangan izin dan berdampak kebocoran PAD serta merusak estetika kota. foto ist

POSMETRO MEDASN, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, desak Satpol PP Kota Medan untuk tegas lakukan penyegelan bangunan di.Jl Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan hanya memiliki 1 izin Ruko 3 lantai ternyata peruntukan Cafe dan tempat kos-kosan.





“Itu sudah jelas manipulasi dan akal akalan pemilik bangunan sengaja melakukan penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup banyak di Medan maka terjadi kebocoran PAD Pemko Medan dari retribusi bangunan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH (foto) kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).





Dikatakan Paul, dari temuan Komisi IV DPRD Medan, hampir seluruh bangunan di Medan terjadi penyimpangan izin dan berdampak kebocoran PAD serta merusak estetika kota. Mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bagunan (GSB), melanggar izin peruntukan, dan melanggar jalur hijau.

Baca Juga:




Parahnya, kata Paul, tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Begitu juga petugas Trantib Kelurahan dan Kecamatan sama sama melakukan pembiaran. “Ke depan, hal seperti itu yang mau kita berantas mengajak seluruh aparat Pemko Medan sama sama menyelamatkan PAD Pemko Medan, ” kata Paul.





Sebelumnya, Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan telah melakukan RDP dengan menghadirkan pemilik bangunan di Jl Pabrik Tenun, Maya dengan pihak Kelurahan, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Baca Juga:




Pada saat RDP, Maya mengaku bangunan akan difungsikan Cafe dan tempat koskosan. Maya berkilah tetkait penyimpangan izin dilakukan pihak pemborong.
Menyikapi hal itu Paul Mei Anton Simanjuntak minta bangunan dihentikan sebelum dilakukan revisi.





Hanya saja seperti yang dilontarkan anggota Komisi Jusuf Ginting Suka, revisi untuk kos-kosan dan Cafe tidak akan dimungkinkan karena harus menyiapkan lokasi parkir melanggar sempadan bangunan. Sementara lokasi areal tidak dimunkinkan lagi.





Jusuf mengingatkan kepada Dinas PKPCKTR harus dilakukan pengawasan sejak dini bukan semudah yang diharapkan dapat merevisi.





Sedangkan anggota komisi lainnya Lailatul Badri menyikapi penyimpangan bangunan di Jl Pabrik Tenun agar difasilitasi solusi terbaik. Karena bangunan sudah terlanjur dibangun maka pihak Pemko dapat memberikan revisi terbaik.





Untuk itu, Lailatul tetap menyarakan kepada pemilik bangunan agar memenuhi ketentuan memiliki PBG. Karena kelengkapan izin demi kenyamanan pemilik bangunan menjalankan usaha dam menempati bangunan.(dna)


Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Calon Mahasiswa Asal Nias Kuliah di Semarang Disambut DPRD Sibolga
Diduga Anuin Anak-anak, Rumah Pria 63 Tahun Digeruduk Warga, Langsung Diamankan Polisi
Kukuhkan Pengurus KPSMP, Pemkab Deli Serdang Dorong Koperasi Produktif dan Mandiri
Polrestabes Medan Gulung 178 Tersangka dalam 15 Hari, 21 Orang Dihadiahi Timah Panas
Wagub Sumut Ajak Kader HIMMAH Jadi Agen Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan
Penataan Kabel Optik di Lubuk Pakam Terus Berjalan, 3 Kilometer Telah Tertata
komentar
beritaTerbaru