Selasa, 19 Mei 2026

Seling Kawat Baja Diduga Kadaluarsa, Sambar Mata Karyawan PKS PTPN IV Ajamu

Administrator - Selasa, 19 Mei 2026 12:50 WIB
Seling Kawat Baja Diduga Kadaluarsa, Sambar Mata Karyawan PKS PTPN IV Ajamu
ist
Karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan Ajamu tersambar serpihan seling kawat baja yang diduga sudah kadaluarsa, saat ini korban masih dirawat intensif

POSMETRO MEDAN Ajamu Labuhanbatu — Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan Ajamu. Seorang karyawan dikhabarkan mengalami cedera serius pada bagian mata kiri setelah tersambar serpihan seling kawat baja yang diduga sudah kadaluarsa saat digunakan dalam aktivitas kerja. Di PKS PTPN IV Regional II Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Senin, (18/5/2026).

Informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi saat korban inisial B Hutasoit laki - laki (47) tahun tengah menjalankan tugas operasional di area pabrik. Didugasebagian kawat seling sudah tidak layak digunakan sehingga mengakibatkan serpihan kawat baja mengenai mata.

"Seling kawat baja sudah tidak layak beroperasi." Ujar sumber singkat, yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:

Serpihan seling kawat baja yang digunakan untuk menarik beban berat tiba-tiba menghantam wajah korban, tepatnya mengenai mata kiri. Akibat kejadian itu, korban langsung mendapatkan pertolongan dari rekan kerja di lokasi.

Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif, dan langsung dirujuk. Hingga kini, kondisi korban dikabarkan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pabatu PTPN IV akibat luka serius yang dialaminya.

Baca Juga:

Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam aspek keselamatan kerja, khususnya terkait kelayakan alat yang digunakan. Sling yang diduga telah melewati masa pakai seharusnya tidak lagi digunakan dalam aktivitas operasional karena berisiko tinggi membahayakan pekerja.

Sejumlah pihak menilai, manajemen perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja. Selain itu, pemeriksaan rutin terhadap peralatan kerja dinilai sangat penting guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pasal 86 UU Ketenagakerjaan secara tegas menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan maksimal atas keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalankan tugasnya. Artinya, perusahaan wajib menyediakan sistem kerja aman, Alat Pelindung Diri (APD), pelatihan memadai, serta prosedur operasional standar yang dijalankan tanpa kompromi. Bila kewajiban ini diabaikan, maka konsekuensinya bukan hanya moral, tetapi juga hukum.

KTU PKS PTPN IV Regional II, Bambang dihubungi langsung via seluler tidak menampik dan membenarkan insiden tersebut. "Korban sudah dirawat dengan sebaik - baiknya," katanya.

Sejumlah pihak pun mulai menyoroti dugaan kelalaian kerja, mulai dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pengawasan di lapangan, hingga kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan dinilai harus bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS PTPN IV Ajamu belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. (Tim)

Tags
beritaTerkait
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
Kapolsek Medan Baru Hadiri Pembukaan MTQ ke-59 Kecamatan Medan Petisah
Polsek Medan Baru Patroli Malam Bersama Tiga Pilar, Jaga Keamanan Warga Medan Polonia
MIN 1 Tanjungbalai Akselerasi Tata Kelola Keuangan Lewat Tertib Administrasi BOS
Mau Pindah Tugas Kapolres Binjai Temui Alif Fasa
Sebanyak 3.441,42 gram Sabu Diamankan Polres Binjai Selama Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru