Rahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian: Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan
MEDANRahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Disc Jokey (DJ) Parlin Sembiring mengaku mengemudi mobil Fortuner dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan melaju lebih dari 100 km/jam sebelum menabrak becak bermotor (betor) di Medan. Kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (18/10/2025) itu menewaskan pengemudi betor, Fauzi.
Hingga kini, pria yang tinggal di Medan Tuntungan tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, Rabu (22/10/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya. "Dari keterangannya, memang di atas 100 km/jam. Ia juga mengaku mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol," ucapnya.
Terkait kemungkinan penggunaan obat-obatan terlarang, Parwita mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan. Polisi akan segera melakukan tes urine terhadap Parlin.
"Belum (cek urine), yang bersangkutan masih di rumah sakit. Tapi akan kita cek nantinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Parwita menyebut Parlin masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dialaminya. Pasalnya, ia sempat diamuk warga sebelum dievakuasi ke rumah sakit.
"Dia sempat dipukuli warga," katanya.
Hingga kini, Sat Lantas Polrestabes Medan masih melengkapi mindik (administrasi penyidikan) terkait kecelakaan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akan menetapkan status hukum Parlin Sembiring.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia yang mengemudi mobil. Tapi kita harus tetap prosedur, kita lengkapi dulu semuanya termasuk saksi-saksi yang ada di dalam mobil. Lalu kita tetapkan statusnya," ujarnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menerangkan batas kecepatan kendaraan di jalan arteri maksimal 50 km/jam. Ia pun membenarkan kecepatan Parlin Sembiring saat kecelakaan terjadi sudah di luar batas.
"Iya, itu sudah di luar batas," sebutnya.
Lanjutnya, untuk jalan kolektor dalam kota, batas kecepatan maksimum hanya 40 km/jam. Sementara untuk jalan permukiman atau jalan lingkungan, batas kecepatan hanya 20-30 km/jam. Begitu juga dengan jalan di sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, dianjurkan kecepatan 20-30 km/jam.
"Khusus dalam kasus ini, seharusnya kecepatan maksimal itu 40 km/jam, karena termasuk jalan kolektor," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring menabrak betor yang dikemudikan Fauzi pada Sabtu (18/10/2025) subuh.
Akibatnya, Fauzi meninggal setelah tubuhnya menghantam sebatang pohon di kawasan tersebut.
Pihak keluarga korban pun berharap itikad baik dari Parlin untuk datang langsung menemui keluarga dan meminta maaf.
(Mis/Dam)
MEDANRahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara me
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Batalyon Para Komando (Yonko) 463 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) menggelar kegiatan silaturahmi dan halal bihalal bersa
Medan satu jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Pemerintah Kota Binjai secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Walikota Medan Rico Waas buka sosialisasi Program Keluarga Harapan ( PKH) Medan Makmur dan Digitalisasi bantuan sosia
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan 3 jam lalu
Menurut Rico Waas, saat ini Pemko Medan telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Medan 4 jam lalu
Langkah berani ini pun menuai apresiasi luas, khususnya bagi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hi
Medan 4 jam lalu
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil m
Kriminal 4 jam lalu