"Iya, itu sudah di luar batas," sebutnya.
Lanjutnya, untuk jalan kolektor dalam kota, batas kecepatan maksimum hanya 40 km/jam. Sementara untuk jalan permukiman atau jalan lingkungan, batas kecepatan hanya 20-30 km/jam. Begitu juga dengan jalan di sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, dianjurkan kecepatan 20-30 km/jam.
"Khusus dalam kasus ini, seharusnya kecepatan maksimal itu 40 km/jam, karena termasuk jalan kolektor," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring menabrak betor yang dikemudikan Fauzi pada Sabtu (18/10/2025) subuh.
Akibatnya, Fauzi meninggal setelah tubuhnya menghantam sebatang pohon di kawasan tersebut.
Pihak keluarga korban pun berharap itikad baik dari Parlin untuk datang langsung menemui keluarga dan meminta maaf.
(Mis/Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar