Yahdi Khoir Harahap: Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ir Yahdi Khoir, MBA Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas
Politik 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan tahun lalu.
Dikutip dari kompas.com, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung. "Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.
Baca Juga:
Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.
Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Bukan Situasi Khusus
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pengerahan personel hanya bagian dari kerja sama rutin. Dia memastikan surat telegram tersebut tergolong surat biasa (SB).
"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu, Minggu (11/5/2025).
Wahyu mengatakan, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.
"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujar dia.
Mengenai penyebutan kekuatan 1 peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu menjelaskan, gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," tutur dia. (wan/bbs)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ir Yahdi Khoir, MBA Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas
Politik 4 menit lalu
POSMETROMEDAN, Tanah Karo Aroma busuk isu perselingkuhan Oknum Kepala Badan PANTIK bawahan di Kabupaten Karo menguap, Pelakor terkesan ja
Sumut 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM berpesan agar kegiatan rukya
Sumut 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menggelar Forum Perangkat Daerah Tahun Angg
Medan 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Kecamatan Medan Kota kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Kota Medan. Dalam ajang Innovative Government
Medan 11 jam lalu
Polres Binjai Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda BMX di Binjai Timur.
Kriminal 12 jam lalu
Lewat Komin TV, Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah Terinovatif IGA 2025
Medan 12 jam lalu
Hadiri Meugang Puasa Di Masjid Raya Kedatukan Sunggal, Rico WaasBangsa Kuat Adalah Bangsa yang Menjaga Budaya.
Medan 13 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Polisi menangguhkan penahanan Persadaan Putra, tersangka kasus penganiayaan secara bersamasama terhadap dua orang kor
Kriminal 13 jam lalu
Cuti Bersama Imlek 2026 Bakal Ada Long Weekend 4 Hari BerturutTurut, Catat Tanggalnya!
Inter-Nasional 13 jam lalu