Sabtu, 06 September 2025

TNI Kerahkan Pasukan Untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Ada Apa?

Indrawan - Senin, 12 Mei 2025 08:57 WIB
TNI Kerahkan Pasukan Untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Ada Apa?
Panglima TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.





Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan tahun lalu.





Dikutip dari kompas.com, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca Juga:




"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, Minggu (11/5/2025).





Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung. "Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Baca Juga:




Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.





Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.





Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.





Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.





Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.





Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.





Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.





Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.





Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.





Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.





Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.





"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).





Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.





Pertama, pendidikan dan pelatihan.





Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.





Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.





Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.





Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.





Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;





Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.





Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.





Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.





"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.





"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.





Bukan Situasi Khusus





Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pengerahan personel hanya bagian dari kerja sama rutin. Dia memastikan surat telegram tersebut tergolong surat biasa (SB).





"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu, Minggu (11/5/2025).





Wahyu mengatakan, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.





Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.





Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.





"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujar dia.





Mengenai penyebutan kekuatan 1 peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu menjelaskan, gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.





"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," tutur dia. (wan/bbs)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Maksud Negatif
Buka Kejuaraan Tarung Derajat se-Sumut 2025, Wali Kota Medan Rico Waas: Harus Dikenal Dunia
PSMS Tekuk PS Kwarta Berkat Gol Kardinanta Tarigan di Menit Akhir, Ini Kata Pelatih Kas Hartadi
Driver Ojol dan Tukang Parkir Ribut di Depan Mall Center Point, 1 Terluka Pelaku Diamankan Polisi
UINSU Medan Wisuda 2.329 Lulusan, Rektor: Jadilah Mercu Suar bagi Peradaban Bangsa
Ada Gerhana Bulan Total Besok Malam, Ini Jadwal dan Cara Lihatnya
komentar
beritaTerbaru