Sabtu, 28 Maret 2026

Usai Aksi Demo, Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI

Administrator - Selasa, 18 November 2025 13:46 WIB
Usai Aksi Demo, Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI
Rez
Satria, Humas Kantor BPN Sumut yang melarang wartawan masuk ke lokasi kantor.

Saat dikonfirmasi, Humas BPN Sumut, Satria, menyampaikan permintaan maaf dan menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman di lapangan. Namun, pernyataan itu belum meredam kritik atas dugaan pelanggaran hak kerja pers.

Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan pelarangan wartawan meliput tanpa dasar hukum yang jelas, serta mewajibkan keanggotaan organisasi tertentu seperti PWI, adalah bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Poin penting UU Pers terkait insiden ini:

- Kemerdekaan pers dijamin oleh negara (Pasal 4 ayat 1).

- Pers tidak boleh disensor atau dibatasi aksesnya, termasuk dalam peliputan di kantor pemerintahan (Pasal 4 ayat 2).

- Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 3).

- Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas (Pasal 8).

- Keanggotaan organisasi wartawan bersifat sukarela, bukan kewajiban (Pasal 7 ayat 2).

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru