Selasa, 01 Juli 2025

Polda Sumut Amankan 26 Orang PMI Ilegal di Rumah Penampungan di Batang Kuis

Indrawan - Senin, 19 Mei 2025 08:36 WIB
Polda Sumut Amankan 26 Orang PMI Ilegal di Rumah Penampungan di Batang Kuis
Polda Sumut melalui Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum berhasil menggagalkan pengiriman 26 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Pihak Polda Sumut melalui Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.





Sebanyak 26 orang dari berbagai provinsi ditemukan disembunyikan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).





Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono merinci, ke 26 PMI itu terdiri dari 18 pria dan 8 wanita.

Baca Juga:




"Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Provinsi Aceh 7 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1, Sumatera Utara 2 orang, dan Provinsi Riau 1 orang,” terang Kombes Pol Sumaryono, Sabtu (17/5/2025) malam.





Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga:




Kemudian tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bergerak ke lokasi, lalu menemukan keberadaan mereka.





Selain mengamankan 26 calon PMI ilegal, pihaknya turut menangkap 3 orang berinisial MF, K, HR yang diduga sebagai agen pengiriman.





Hasil penyelidikan, 26 warga negara Indonesia tersebut akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh pabrik dan juga buruh perkebunan.





Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 5,7 juta perbulan.





Namun untuk berangkat ke negeri jiran tersebut, calon pekerja membayar ke agen pengiriman sebesar Rp 5 juta.





Rencananya, mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Sumatera Utara menggunakan kapal tongkang.





Sebelum berangkat, warga dari provinsi lain harus berangkat dari daerah asal ke Deliserdang tempat penampungan sementara.





"Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," ujarnya.





Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MF, K, dan HR, ditahan selama 20 hari ke depan.





Sedangkan 26 orang korban dugaan perdagangan orang diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.





"Dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (wan/dna)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Izinkan PSMS Medan Gunakan Stadion Utama Sumut untuk Home Base
Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
komentar
beritaTerbaru