Jumat, 13 Februari 2026

Skala Bencana Membesar, Tiga Bupati di Aceh Nyatakan Ketidakmampuan Tangani Banjir

Faliruddin Lubis - Selasa, 02 Desember 2025 00:44 WIB
Skala Bencana Membesar, Tiga Bupati di Aceh Nyatakan Ketidakmampuan Tangani Banjir
RRI/AFP
Tampak foto udara menunjukkan jembatan yang rusak akibat banjir bandang di jalan utama yang menghubungkan Aceh dan Sumatera Utara di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Jumat 28 November 2025.

POSMETRO MEDAN,Banda Aceh — Tiga Bupati di Aceh resmi menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah mereka.

Para kepala daerah tersebut; Bupati Aceh Selatan H. Mirwan NS, SE., M.Si, Bupati Aceh Tengah H. Haili Yoga, M.Pd, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, MA., meminta Pemerintah Aceh mengambil alih penanganan darurat bencana karena dampak kerusakan dinilai terlalu besar untuk ditangani di tingkat kabupaten.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan NS, SE., M.Si, melalui surat bernomor 360/1975/2025 tertanggal 27 November 2025, menyampaikan bahwa skala kerusakan dan luasnya wilayah terdampak membuat Pemerintah Kabupaten tidak mampu memberikan penanganan memadai.

Baca Juga:

Ia melaporkan sedikitnya 11 kecamatan mengalami banjir dan longsor, menyebabkan terputusnya akses transportasi, evakuasi warga, hingga terbentuknya sejumlah titik pengungsian.

Baca Juga:

Infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, tebing sungai, saluran irigasi, sarana pendidikan, layanan kesehatan, dan sanitasi permukiman juga mengalami kerusakan.

Aktivitas ekonomi masyarakat pun ikut lumpuh akibat pasar tradisional terhenti dan distribusi kebutuhan pokok terganggu. Mirwan menilai ketersediaan anggaran, logistik, peralatan, hingga sumber daya manusia di tingkat kabupaten tidak mencukupi untuk menghadapi situasi darurat tersebut.

"Dipandang perlu Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Selatan," tulis H. Mirwan NS, SE., M.Si dalam suratnya.

Senada dengan itu, Bupati Aceh Tengah H. Haili Yoga, M.Pd, melalui surat bernomor 360/5654BFBD/2025, menyampaikan ketidakmampuan Pemkab Aceh Tengah dalam melaksanakan penanganan darurat terkait banjir bandang dan longsor yang berdampak luas di daerahnya.

"Mengingat kondisi dampak bencana ini, kami selaku Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya," tulis H. Haili Yoga, M.Pd.

Tags
beritaTerkait
Bupati Karo Sebut Pertanian Modern Jadi Kunci Swasembada Pangan
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pelaku Diamankan di Setia Budi Medan
Banjir Kembali Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Pengajian MTMD Perdana di Serba Jadi Disambut Antusias Jamaah
MTQ ke-22 Kabupaten Sergai Tahun 2026 Resmi Dibuka
Bupati Lantik 7 Pengawas,  402 Kepala Sekolah dan Berhentikan 31 Kepsek  Bermasalah
komentar
beritaTerbaru