Senin, 29 Juni 2026

Skala Bencana Membesar, Tiga Bupati di Aceh Nyatakan Ketidakmampuan Tangani Banjir

Faliruddin Lubis - Selasa, 02 Desember 2025 00:44 WIB
Skala Bencana Membesar, Tiga Bupati di Aceh Nyatakan Ketidakmampuan Tangani Banjir
RRI/AFP
Tampak foto udara menunjukkan jembatan yang rusak akibat banjir bandang di jalan utama yang menghubungkan Aceh dan Sumatera Utara di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Jumat 28 November 2025.

POSMETRO MEDAN,Banda Aceh — Tiga Bupati di Aceh resmi menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah mereka.

Para kepala daerah tersebut; Bupati Aceh Selatan H. Mirwan NS, SE., M.Si, Bupati Aceh Tengah H. Haili Yoga, M.Pd, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, MA., meminta Pemerintah Aceh mengambil alih penanganan darurat bencana karena dampak kerusakan dinilai terlalu besar untuk ditangani di tingkat kabupaten.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan NS, SE., M.Si, melalui surat bernomor 360/1975/2025 tertanggal 27 November 2025, menyampaikan bahwa skala kerusakan dan luasnya wilayah terdampak membuat Pemerintah Kabupaten tidak mampu memberikan penanganan memadai.

Baca Juga:

Ia melaporkan sedikitnya 11 kecamatan mengalami banjir dan longsor, menyebabkan terputusnya akses transportasi, evakuasi warga, hingga terbentuknya sejumlah titik pengungsian.

Baca Juga:

Infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, tebing sungai, saluran irigasi, sarana pendidikan, layanan kesehatan, dan sanitasi permukiman juga mengalami kerusakan.

Aktivitas ekonomi masyarakat pun ikut lumpuh akibat pasar tradisional terhenti dan distribusi kebutuhan pokok terganggu. Mirwan menilai ketersediaan anggaran, logistik, peralatan, hingga sumber daya manusia di tingkat kabupaten tidak mencukupi untuk menghadapi situasi darurat tersebut.

"Dipandang perlu Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Selatan," tulis H. Mirwan NS, SE., M.Si dalam suratnya.

Senada dengan itu, Bupati Aceh Tengah H. Haili Yoga, M.Pd, melalui surat bernomor 360/5654BFBD/2025, menyampaikan ketidakmampuan Pemkab Aceh Tengah dalam melaksanakan penanganan darurat terkait banjir bandang dan longsor yang berdampak luas di daerahnya.

"Mengingat kondisi dampak bencana ini, kami selaku Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya," tulis H. Haili Yoga, M.Pd.

Hal serupa juga disampaikan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, MA. Ia menyebut Pemkab tidak memiliki anggaran, sumber daya, serta peralatan memadai untuk menangani banjir yang terjadi.

Dalam surat permohonannya kepada Gubernur Aceh bernomor 360/3034/402.5, Sibral meminta agar penanganan bencana dapat diambil alih oleh Pemerintah Aceh.

"Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak dapat menangani penanggulangan bencana tersebut sepenuhnya mengingat keterbatasan anggaran, sumber daya serta peralatan yang dimiliki," tulis Sibral Malasyi, MA.

Dengan pernyataan resmi dari ketiga bupati tersebut, beban penanganan kini berada di tangan Pemerintah Aceh, yang diharapkan mampu melakukan langkah cepat, terstruktur, dan terkoordinasi untuk mengatasi bencana besar yang melanda sejumlah kabupaten di wilayah tersebut.(SAN)

Tags
beritaTerkait
Wabup Deni Paparkan APBD 2025: Pendapatan Capai Rp1,439 Triliun
Pemkab Tapanuli Utara Kukuhkan KSB Saoloan di Adian Koting, Bangun Masyarakat Tangguh Hadapi Ancaman Alam
Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Pembangunan Karakter Melalui JamNas ASM HKBP
Hotma Manaek Sitompul Resmi Dilantik, Masyarakat Menanti Karya dan Pengabdian untuk Pahae Julu
Turun Tangan Selamatkan Lingkungan, PTPN IV dan Ikatan Istri Perkebunan Gencarkan Tanam Pohon
Kejam! Wanita Aceh Dibunuh di Malaysia Sedang Hamil, Perut Diinjak hingga Melahirkan
komentar
beritaTerbaru